benuanta.co.id, BERAU – Fenomena baliho atau spanduk para calon legislatif di kursi DPRD Kabupaten Berau beberapa hari belakangan ini mulai bertebaran di setiap jalanan umum Bumi Batiwakkal.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Budi Harianto mengatakan, padahal tahapan kampanye baru dimulai November mendatang.
“Kalau terkait tahapan kampanye baru dimulai di akhir November. Kemudian terkait banyaknya baliho itu sebenarnya KPU pada posisi tidak bisa mengiyakannya atau tidak karena belum masuk tahapan kampanye,” ungkapnya Rabu (20/9/2023).
Kata dia, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelum tahapan kampanye baru bisa berlaku hanya kegiatan sosialisasi.
“Ketika baliho yang mulai bertebaran itu, kembali ke masing-masing partai politik. Karena yang diatur di undang-undang nomor 7 tahun 2017 hanya parpol. Bahwa partai politik di luar tahapan kampanye di atur hanya boleh melakukan beberapa sosialisasi,” ujarnya.
Bahkan pihaknya menegaskan pelaksanaan di luar jadwal kampanye partai politik masih bersifat terbatas.
“Yaitu boleh di kantornya saja. Dan dilarang menampilkan visi misi dan juga nomor urut parpol. Dan boleh mencantumkan nomor urut caleg boleh diterbitkan saat tahapan pemilu,” ucapnya.
Kemudian persoalan peran KPU Berau melakukan penindakan, Budi menegaskan bukan kewenangannya.
“Karena itu ranahnya di Pemda. Apakah itu termasuk melanggar perda atau tidak itu kewenangan pemerintah daerah. Kalau untuk peran KPU hal tersebut masih diluar kewenangan KPU,” bebernya.
Selain itu, jika sudah memasuki tahapan kampanye maka partai politik boleh melakukannya.
“Baik di mana saja titik-titik pemasangan apk baliho caleg itu sudah diatur. Jadi ketika tahapan kampanye sudah mulai. Titik penempatan alat-alat peraga kampanye boleh bisa dilakukan sesuai aturan PKPU,” tuturnya.
Kendati demikian, sebagai informasi tahapan kampanye pada November mendatang bakal berlangsung selama 75 hari.
“Jadi lebih singkat dibanding Pemilu pada tahun 2019 lalu. Sekarang ini sudah memasuki tahapan penggantian bakal caleg paska pengumuman DCS. Kemudian di tahapan-tahapan tersebut ada tanggapan masyarakat TMS. Maka parpol boleh mengganti caleg,” imbuhnya.
Kemudian tanggal 24 September sampai 3 sudah memasuki tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg).
“Jadi itu adalah tahapan dimana parpol boleh mengganti bacalegnya dengan tiga kriteria yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan pindah parpol. Setelah 3 Oktober, penetapan DCT tidak bisa diganti lagi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa