benunata.co.id, NUNUKAN – Sempat ditunda dua kali, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indera Ling alias Acay (31), kurir sabu 20 kg di Nunukan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Kamis (14/9/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya mengatakan terdakwa Indera terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ini terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup,” kata Desta pada benuanta.co.id, Jumat (15/9/2023).
Dikatakannya, adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan merusak generasi bangsa.
Tak hanya itu, lanjutnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang beralamatkan Keningau, Sabah-Malaysia ini terafiliasi dengan jaringan narkotika skala internasional. Saat tertangkap Indra membawa sabu seberat 20 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.
“Selama proses persidangan, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, penyeludupan sabu seberat 20,8 Kg berhasil digagalkan ketika Satgas Pamtas melakukan sweeping pada Senin (6/3/2023) lalu sore di depan Pos Labang yang merupakan jalur sungai lintas batas RI-Malaysia.
Saat itu, perahu long boat yang membawa penumpang berhenti di depan Pos Lumbis dilakukan pemeriksan terhadap barang-barang bawaan penumpang didapati 2 buah kardus yang dibungkus rapi mirip paketan yang mencurigakan. Namun, saat itu para penumpang tidak ada yang mengakui siapa pemilik dari barang tersebut.
Sehingga personel mengamankan 9 orang penumpang dan 2 orang motoris untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti dan orang yang diamankan tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan terkait siapa pemilik dari barang haram tersebut.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskoba, berhasil diungkap tersangka kurir puluhan kilogram sabu tersebut yakni Indera Ling. Meski sempat tidak mengaku saat itu, polisi berhasil menemukan bukti petunjuk dari handphone Indera Ling yang menguatkan dugaan Indera adalah pelaku tunggal.
Indera mengaku berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu dari Keningau atas suruhan bandar berinisial SAM di Malaysia dengan dijanjikan upah RM 300 untuk kemudian dibawa
ke Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.
Sabu tersebut nantinya akan dijemput oleh pria bernama Sadam warga Mansalong, yang hingga saat ini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa