benuanta.co.id, TARAKAN – Ihwal kebakaran beruntun dan percobaan kebakaran di wilayah pesisir Kelurahan Selumit Pantai mendapatkan tanggapan dari akademisi bidang sosial dan politik.
Ketua Jurusan Administrasi Negara Universitas Kaltara, Iskandar, M.A menjelaskan permasalahan tersebut merupakan ranah hukum. Jika melihat latar belakang yang dilakukan pelaku dalam waktu yang berkelanjutan.
“Ada indikasi dan kita tidak bisa menyimpulkan secara pasti kecuali pihak kepolisian melakukan investigasi terkait hal tersebut,” ucapnya Kamis (14/9/2023).
Namun, menurut pandangan akademisi hal tersebut masuk dalam indikasi dendam pribadi, kepentingan politik dan persoalan ekonomi.
Iskandar membeberkan masing-masing indikasi yang telah dijabarkan. Diantaranya persoalan ekonomi, atas kejadian tersebut ada dugaan proses ganti rugi. Di mana ada beberapa masyarakat sekitar, tokoh masyarakat maupun orang terpandang yang membuat sebuah upaya tersebut guna mendapatkan garansi klaim asuransi terhadap bangunan.
Dari segi politik, ia berpendapat jika hal tersebut menjadi panggung bagi kontestan politik yang akan maju di pemilu 2024 mendatang. Ihwal upaya pembakaran lebih kepada tindak krimimal.
“Ada perhatian para caleg dengan memberi perhatian melalui bantuan kepada para korban bencana kebakaran tersebut,” ungkapnya.
Iskandar mengatakan, jika melihat peristiwa sebelumnya, ada banyak penyebab kejadian kebakaran yang berdasarkan hasil investigasi dari polisi merupakan kelalaian dari pemilik rumah ataupun dari konsleting listrik.
Ia menilai, isu pembakaran yang disengaja bukanlah menjadi hal yang baru bagi masyarkat Kota Tarakan. Namun hal tersebut dibantah dari hasil olah TKP.
“Namun saya tidak meyakini jika tiap kejadian kebakaran di Tarakan merupakan ulah oknum yang melalukan dengan cara sengaja, seperti di perintah atau disuruh. Dan hal murni kriminal yang berkaitan dengan persoalan pribadi ataupun bisnis,” imbuhnya.
Selain itu ada indikiasi persoalan kriminal. Artinya ada persoalan dendam pribadi atau permasalahan persaingan usaha antar kelompok masyarakat atau kelompok individu yang memicu niat untuk melakukan pembakaran. Jikapun ada indikasi yang dilakukan secara sengaja karena adanya perintah ataupun penugasan. Namun hal tersebut tidak dapat dibuktikan secara jelas.
Soal dugaan unsur kesengajaan pembakaran yang kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, maka pihak keamanan yang lebih paham. Apalagi aparat Negara juga dilengkapi dengan instrument negara seperti kepolisian maupun intelijen. Sekalipun mereka mengetahui jika ada indikasi kesengajaan maka harus segera diungkap pelakunya dan ditindaklanjuti.
“Masa mereka (aparat penegak hukum) tidak tau, jika memang ada oknum yang melakukan kongkalikong atau ada skenario yang diatur dalam melakukan perencanaan pembakaran, ya kita juga kurang tau,” ujarnya.
Iskandar mengungkapkan, atas kejadian kebakaran tersebut pemerintah tidak merasa dirugikan. Justru masyarakat lah yang menjadi rugi dan resah atas peristiwa yang terjadi apalagi warga yang berada di pesisir menyadari jika lingkungan tempat tinggal mereka syaran akan kebakaran.
Iskandar juga menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk kembali menerapkan pos keamanan di tiap-tiap RT guna menjaga dari hal-hal yang menganggu keamanan di tengah masyarakat khususnya daerah pesisir.
Selain itu, masih Iskandar, program yang dilakukan mantan Walikota Tarakan Jusuf SK sudah tepat. Di mana adanya penimbunan di wilayah pesisir pantai dengan badan jalan yang melebar dapat membantu petugas pemadam kebakaran menuju titik lokasi kebakaran.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan edukasi pencegahan kebakaran di wilayah padat penduduk. Setidaknya ada stasiun untuk mengatasi kebakaran minimal di tiap rumah maupun RT.
“Jika perlu, apa yang sudah dilakukan Jusuf SK bias diterapkan kembali dengan pelebaran jalan maupun penimbunan di wilayah padat penduduk,” terangnya.
Terkait dampak reklamasi, iskandar menilai jika pemerintah memiliki kajian khsusu mengenai dampak lingkungan yang dihasilkan. Hal tersebut termasuk pengambilan bahan material seperti tanah yang diambil dari sejumlah bukit yang ada di Kota Tarakan.
Ia meyakini jika pemerintah telah memiliki perencanaan maupun strategi khusus untuk melakukan reklamasi tanpa menganggu lingkungan.
“Tidak harus direklamasi, bias saja melakukan semenisasi ataupun menggunakan kayu,” tutupnya. (*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Yogi Wibawa