Melalui DPMPTSP Gubernur Kaltara Ingin Investor Berikan Dampak Domino bagi Pertumbuhan Ekonomi

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang paling dilirik oleh investor, tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara, khususnya dalam hal pelayanan kemudahan bagi para calon investor.

Bahkan menurut Gubernur Provinsi Kaltara, Zainal Arifin Paliwang kemudahan pelayanan investasi harus dapat tercipta di lingkungan pemprov. Namun harus dibarengi dengan perlindungan hukum yang kuat. Artinya, selain membantu kemudahan perizinan bagi para investor, pemprov juga harus menjamin prosedur dan ketentuan hukum bagi para investor agar tidak ada satu pun pihak yang dirugikan.

“Selama prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum, tentu Pemprov memiliki kewajiban untuk mempermudah investor untuk berinvestasi, termasuk membuat perjanjian kerja yang menguntungkan masyarakat Kaltara,” kata Gubernur yang akrab disapa Paliwang, pada Kamis, 14 September 2024.

Baca Juga :  DPMPTSP Kaltara Berhasil Terbitkan 1.800 Nomor Induk Berusaha (NIB)

Ia menegaskan, tidak ada pihak yang boleh menolak investasi untuk masuk ke Kaltara. Selama tujuan dan dampak yang dihasilkan memberikan keuntungan bagi masyarakat Kaltara, setiap investor harus dipermudah untuk berinvestasi di Kaltara.

“Mereka masuk dengan memberi keuntungan industri bagi kita dan memberikan lapangan pekerjaan bagi SDM lokal kita, artinya Pemprov harus lebih untung dari segi hasil dan pemanfaatan,” lanjutnya lagi.

“karena melalui kemudahan berinvestasi, Pemprov juga ingin mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang ada di Kaltara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh, ST.,MT menjelaskan saat ini telah tersedia data dan dokumen investasi yang siap ditawarkan ke para calon investor potensial. Setidaknya sebanyak 17 dokumen IPRO siap disampaikan kepada investor dengan nilai investasi lebih dari Rp10 triliun.

Baca Juga :  DPMPTSP Kaltara Berhasil Terbitkan 1.800 Nomor Induk Berusaha (NIB)

“IPRO yang ada meliputi berbagai sektor yakni infrastruktur, pertanian (ketahanan pangan), industri hilirisasi, pariwisata, energi dan kawasan industri hijau,” jelasnya.

Dengan semua proyeksi itu DPMPTSP terus melakukan terobosan untuk mencapai peningkatan ekonomi Kaltara melalui peningkatan realisasi investasi sesuai target yang telah ditentukan, baik oleh Pemda maupun pemerintah pusat melalui BKPM RI.

“Investasi merupakan salah satu mesin pertumbuhan ekonomi yang harus menjadi prioritas pemerintah dan pemerintah daerah, oleh karenanya harus didukung dengan kebijakan yang pro investasi melalui peraturan daerah dan peraturan gubernur agar ada kepastian hukum sesuai yang di inginkan para investor,” terangnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Kaltara Berhasil Terbitkan 1.800 Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sehingga dengan adanya penandatanganan MoU antara investor dengan vendor lokal yang ada di Kaltara. Tentunya dapat menjadi komitmen untuk mendorong pola kemitraan antara usaha besar dengan UMKM yang ada di daerah sesuai Peraturan Menteri Investasi atau Perka BKPM RI No. 1 tahun 2022.

“Akan memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi Kaltara ke depan, khususnya dalam mencapai target realisasi investasi,” tutupnya.(adv)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *