benuanta.co.id, TARAKAN – Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan pengungkapan kasus narkotika di RT 20 Jalan Aki Balak sekira 16.00 Wita pada 11 September 2023. Lagi-lagi, lokasi ini menjadi tempat peredaran narkotika yang diungkap polisi untuk kesekian kalinya.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP terdapat seseorang pria yang dicurigai melakukan transaksi narkotika. Tanpa berlama-lama Tim Opsnal yang berpakaian preman langsung menuju TKP dan menjumpai dua orang pria.
“Ternyata yang satunya itu baru mau membeli. Jadi saat mau melakukan transaksi dan diamankan. Salah satu tersangka itu ditemukan dompet berisi diduga narkotika jenis sabu,” sebut Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO, IPDA Amiruddin, Kamis (14/9/2023).
Sabu yang ditemukan pun merupakan paket hemat dengan total 16 bungkus milik tersangka EC. Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 320 ribu.
“Setelah diinterogasi memang itu uang hasil jualannya hari itu,” sambungnya.
Untuk paket yang dijual EC berkisar Rp 100 hingga Rp 200 ribu. Berdasarkan pengakuan EC ia disuruh oleh seseorang berinisial TB untuk menjadi pengedar. Setiap harinya, hasil penjualan mencapai Rp 1 juta rupiah dan EC mendapatkan upah Rp 50 ribu.
Berdasarkan pengakuan EC, ia baru kali itu diminta oleh TB untuk mengedarkan sabu. EC pun juga tak tahu menahu identitas lengkap dari TB. Sehingga penyelidikan yang dilakukan polisi pun terputus dan TB ditetapkan menjadi DPO.
“Jadi EC langsung dikasih dompet itu. Tidak tahu juga isinya berapa. Pengakuannya baru hari itu disuruh oleh TB. Karena EC baru hari itu bertemu TB sehingga kita masih gali terus ciri-cirinya,” tambah perwira balok satu ini.
Diketahui, EC merupakan warga Pasir Putih yang sengaja mengedarkan sabu di Jalan Aki Balak lantaran lokasi tersebut sudah dikenal bak pasar narkotika. Atas tindakan EC pun ia disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







