benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu sebanyak 32 bungkus plastik bening, Kamis (14/9). Barang bukti ini merupakan pengungkapan pada 17 Agustus 2023 dari petugas Gabungan BNNK Tarakan dan Unit Intel Korem 092/Maharajalila dari seorang pria MR alias PA.
Saat itu, Unit Intel Korem 092/Maharajalila tengah melakukan tugas patroli di RT 20 Gang Mitra Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Pantai sekira 03.00 Wita. Petugas mencurigai seorang pria, MR di dalam bangunan yang belum jadi dan langsung mendekatinya.
MR pun langsung melarikan diri dan sempat membuang satu buah dompet. Petugas yang melakukan pengejaran berhasil membekuk MR dan langsung melakukan penggeledahan di tempat. Dompet yang sempat dibuang oleh MR juga berhasil didapatkan, saat digeledah terdapat puluhan serbuk kristal putih yang dibungkus dalam plastik bening.
“Karena ada barang bukti sabu langsunglah di serahkan ke kita (BNNK Tarakan). Kita langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan sesuai prosedur,” ujar Plt Kepala BNNK Tarakan, Kombes Pol Deden Andriana, SH.
Tak hanya barang bukti sabu, dalam dompet tersebut juga diamankan uang tunai Rp. 1.580.000. Diketahui, MR berperan menjajakan sabu atas perintah seseorang yang mengendalikan dirinya untuk memasarkan sabu tersebut.
“Kita masih lakukan pengejaran seseorang tersebut,” sambungnya.
Dilanjutkan perwira melati tiga itu, sasaran pembelinya berasal dari kalangan masyarakat Tarakan. Diduga ia juga memasarkan sabu tersebut di sekitar Jalan Aki Balak.
Saat ditanyai penyidik, MR mengaku telah menjalankan bisnis sabu ini dua bulan lamanya. Dalam sekali melakukan pengambilan sabu ke seseorang biasanya MR langsung mengambil 50 paket.
“Biasanya dijualnya itu bervariasi harganya, ada yang Rp 100 ribu, Rp 200 ribu. Dia diupah juga berdasarkan yang laku di hari itu,” tambahnya.
Lebih jauh diungkapkan Deden, BNNK Tarakan langsung mengembangkan kasus tersebut pada pukul 14.00 Wita di hari yang sama. Pihaknya langsung menuju ke sebuah kandang ayam kampung didampingi Ketua RT 20 namun nihil penemuan.
Setelah itu, petugas memeriksa area semak belukar di bagian luar kandang ayam itu dan ditemukanlah satu buah dompet berwarna biru tua yang berisi 27 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
“Ya kita tidak bisa menyimpulkan juga apakah itu milik MR. Siapa tahu itu punya yang lain. Kalau MR tidak tahu itu punya siapa. Bisa jadi banyak orang yang disuruh bukan cuma MR saja,” pungkasnya.
Dari keseluruhan barang bukti sabu total 39 bungkus dengan berat 5,42 gram. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara melarutkan serbuk tersebut ke dalam air.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli