benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan tahun anggaran tahun 2020.
Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Menurut Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara yang ada di Kota Tarakan.
“Kita memang telah telah menemukan bukti permulaan terkait adanya Perbuatan Melawan Hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar, tapi itu hanya perhitungan dari Tim penyidik, sedangkan yang memiliki kewenangan untuk melakukan ini ada BPKP, makanya saat ini kita masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP,” kata Ricky kepada benuanta.co.id, Rabu (13/9/2023).
Ricky mengatakan hasil perhitungan sementara yang telah dilakukan pihaknya tersebut sangat memungkinkan adanya penambahan total kerugian keuangan negara dari proyek yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
Kendati begitu, Ricky tak menampik jika dari sejumlah saksi-saksi yang sudah diperiksa, pihaknya telah mengantongi nama terduga tersangka dari proyek yang disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga belasan miliar tersebut.
“Sejauh ini kita sudah periksa sekitar 20an orang saksi, baik dari masyarakat, pihak perusahaan kontraktor, maupun Balai yang ada di Tarakan. Sudah ada terduga tersangka kita kantongi, tapi kita masih tunggu hasil perhitungan lagi dari BPKP,” ungkapnya.
Ricky menerangkan, puluhan saksi tersebut telah diminati keterangan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda selanjutnya dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli konstruksi irigasi.
Sebelumnya, lanjut Ricky, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak (14/2/2023) lalu. Total anggaran yang digunakan untuk pembangunan irigasi di Krayan ini sebesar Rp 19.903.848.000 atau Rp19,9 M.
Adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang berkaitan dengan pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang atau CCO pekerjaan yang menyimpang dari output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa.
Lanjutnya, anggaranya telah terealisasi 100 persen, namun hasil pengerjaannya di lapangan tidak bisa digunakan.
“Kita sudah ke sana lihat langsung, seharusnya proyek ini untuk irigasi ke sawah-sawah masyarakat yang ada di Krayan, tapi tidak berjalan, bahkan masih banyak material seperti pipa yang tidak tersambung, padahal anggarannya telah terealisasikan 100 persen, berarti ini kan ada perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli