benuanta.co.id, TARAKAN – Gabungan instansi yang terdiri dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, TNI-Polri, Basarnas Tarakan melakukan rapat koordinasi penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan pada Rabu, 13 September 2023.
Rakor ini bertujuan untuk menindak pelaku yang menjaring ikan menggunakan sistem destructive fishing atau kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara penangkapan ikan yang dapat merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan kimia, setrum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.
Koordinator Kelompok PPNS dan Kerjasama Penegakan Hukum PSDKP, Salman Mokoginta mengatakan, dalam penindakan yang melibatkan unsur kerja sama ini mengacu kepada perundangan Cipta Kerja.
“Pelanggaran paling banyak di perairan Kaltara itu pemboman ikan,” ujar Salman.
Pemboman ikan kerap kali terjadi di wilayah perbatasan. Mayoritas pelaku dari bom ikan ini juga berasal dari negara tetangga.
“Ada juga kegiatan budidaya yang mengganggu alur. Nah itu kadang-kadang dari nelayan dan pembudidaya ini kadang tidak sinergi,” sambungnya.
Kepala PSDKP Tarakan, Johanis Medea menjelaskan terdapat penandaan 3 zona dalam penanganan perikanan dan kelautan seperti zona penangkapan ikan, budidaya dan alur pelayaran. Untuk itu, tak hanya dirinya, pemerintah pun seharusnya peduli atas permasalahan tersebut.
“Sudah dibuat tanda-tanda khusus. Tapi banyak juga nelayan yang merusak tanda, ini yang paling penting,” ucapnya.
Johanis menambahkan, sudah ada peraturan daerah mengenai perikanan dan kelautan di Kaltara. Dalam perda juga sudah jelas terdapat zona-zona yang dimaksud.
“Ya tinggal sama-sama pemerintah daerah membantu pusat untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli