Seleksi PPPK Kaltara Dibuka 17 September 2023, Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

benuanta.co.id, Bulungan – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan segera dibuka, untuk itu menjadi kesempatan bagi pegawai tidak tetap (PTT) mendaftarkan diri.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa mengatakan tahapan seleksi akan dilakukan pada tanggal 17 September 2023.

“Untuk Kaltara tesnya direncanakan akan dilaksanakan di UPT BKN Tarakan,” ujar Andi Amriampa kepada benuanta.co.id, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga :  Hadir di Kaltara, Dewan Pers Paparkan Edukasi Peliputan di Tahun Politik 

Dia menyebutkan formasi yang dibuka sebanyak 108 dengan rincian 88 orang untuk tenaga pendidikan atau guru dan 20 orang tenaga kesehatan.

“Jadi yang boleh ikut adalah PTT yang terdata di database kita. Kalau PTT yang terdata itu sebanyak 1.600 orang yang sudah bekerja selama 5 tahun,” sebutnya.

“Kita belum tahu mekanisme penangkatan yang berikutnya seperti apa pola dari Kemenpan RB ini,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga :  Kehadiran Ketum TP-PKK Pusat jadi Penyemangat Kader PKK di Kaltara

Jika mengikut jadwal yang telah ada, kata dia seleksi akan dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia. Dimana saat seleksi ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menurunkan tim dari Kanreg VIII BKN Banjarmasin.

“Tim BKN akan turun ke titik yang sudah ditentukan oleh masing-masing instansi daerah, misalnya Bulungan di CAT Bulungan,” bebernya.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan, Gubernur Zainal Borong Mainan dari UMKM Berikan ke Anak-anak

Andi Amriampa mengatakan jika seleksi PPPK ini ditargetkan rampung di tahun 2023 sesuai dengan jadwal seleksi.

“Akan selesai di tahun 2023 hanya pengangkatannya menyesuaikan di tahun 2024,” tutupnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Mohon Maaf Sebelumnya
    Tolong pencerahaan nya selama ini pengumpulan data SK kabupaten dan SK Pemprov Kalimantan Utara.
    Tapi yg d terima hanya sk pemprov Kalimantan Utara. Sedangkan sk kabupaten juga masih naungan Kalimantan utara dan d bayarkan dengan apbd?