Pencandu Narkoba Hanya Bisa Pulih Tidak Sembuh

benuanta.co.id, TARAKAN – Tak dapat dipungkiri di Kalimantan Utara masih terdapat pengguna narkoba, termasuk di Tarakan yang jumlah penduduknya paling banyak jika dibandingkan empat kabupaten lain.

Ketua Yayasan Sekata Cabang Kalimantan Tarakan Eduknibrata menuturkan, tidak ada kata sembuh untuk penggunaan narkotika. Hal tersebut yang menjadi alasan adanya rehabilitasi untuk para pecandu narkoba.

Eduknibrata mengungkapkan tujuan dari rehabilitasi bagaimana para pengguna narkoba bisa kembali ke masyarakat secara produktif.

“Kita mengajarkan bahwa pengguna ini bukan orang yang anti sosial tetapi kita terkena satu penyakit yang namanya penyakit adiksi,” ujar Eduknibrata, Rabu (6/9/2023).

Menurutnya, penyakit adiksi merupakan penyakit kronis, kecanduan, penyakitnya seumur hidup yang hanya bisa pulih dari aspek kehidupan, segi ekonomi, sosial dan spiritual.

Baca Juga :  235 Polisi Kawal Ketat Debat Perdana Cagub dan Cawagub Kaltara

“Tahap awal yang kita lakukan adalah detoksifikasi pemutusan zat biasa satu sampai tiga minggu,” ungkapnya.

Namun sebelum itu, akan ada assessment awal yang didapatkan dari psikolog dan medis ketika klien membutuhkan obat maka pihaknya akan bekerja sama dan memanggil psikiater ataupun dokter untuk tahap awal.

“Kalau tidak ada gejala awal halusinasi, kita dampingi selama masa detoksifikasi, kita juga melibatkan pemuka agama,” jelasnya.

Program rawat inap untuk pecandu narkoba berkisar 4 hingga 6 bulan lamanya. Terdapat 3 tahapan setelah melakukan detoksifikasi yaitu tahap menjalankan program, tujuan program, tahap kedua adalah mengetahui isu yang ada di dalam diri klien dan tahap ketiga yaitu tahap mengetahui bagaimana kedewasaan, kemandirian klien menyelesaikan permasalahan yang ada.

Baca Juga :  BMKG: Ada Potensi Hujan Ringan hingga Sedang

“Ada namanya terapi komunitas, satu sama lain membantu sesama pecandu,” imbuhnya.

Tambahnya, saat ini penggunaan narkoba yang direhabilitasi merupakan pemakai aktif yang bisa dikatakan pecandu berat dengan umur kisaran 25 hingga 29 tahun.

“Kalau untuk rehabilitasinya dari empat hingga enam bulan,” tandasnya.

Menjadi satu-satunya yayasan rehabilitasi di Tarakan, dari 2018 yayasan sekata telah merehabilitasi sebanyak 320 klien. Meskipun merupakan pusat rehabilitasi swasta yang menerima klien yang berbayar mandiri namun, pihaknya juga menerima klien yang kurang mampu.

“Untuk biaya kurang lebih Rp 3. 500 ribu per bulan, Kalau dia ada rujukan dari RT, ada surat keterangan tidak mampu, itu ada subsidi untuk mereka,” terangnya.

Baca Juga :  Kebutuhan Data Pemilih, Disdukcapil Bakal Sasar Warga Binaan

Bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat persetujuan orang tua dan penanggung jawab, klien sudah bisa direhabilitasi.

“Sejauh ini kita dapat limpahan dari polres kalau yang sekolah, honorer, PNS tetap bekerja tetapi kita dampingi. Kita sistem kerjanya homie,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *