TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara, sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Ainun Farida mengatakan, ranperda ini dirancang karena perda serupa sebelumnya tidak dijalankan dengan baik dan benar. Sementara Indonesia secara umum disebut sedang dalam kondisi darurat narkotika.
“Makanya oleh pusat disuruh bikin yang baru lagi, dan sementara kami sedang menggodok,” ucapnya, Senin (11/9/2023).
Dirinya selaku ketua pansus tidak mau setengah-setengah dalam menyusun perda tersebut. Ainun menginginkan perda yang dihasilkan berkualitas.
“Kalau membuat setengah-setengah, mending yang kemarin aja kita ambil, kita pindah saja pasal nya dan segala macam, selesai, ketok, tapi saya tidak mau seperti itu,” ungkapnya.
Dia telah memberi sentuhan inovasi agar perda tersebut nantinya dapat diimplementasikan dengan baik. “Saya memiliki beberapa inovasi, tapi memang alot sih, karena terkadang yang kita inginkan tidak disetujui OPD,” terangnya.
Inovasi yang dimaksud antara lain adanya program deteksi dini. Ranperda ini nantinya akan menghasilkan program tersebut yang menyasar kepada anak usia sekolah dan masyarakat umum.
“Dengan adanya deteksi dini, kita bisa cepat cegah, bisa segera dilaporkan ke pihak-pihak berwenang,” jelasnya.
Deteksi dini dinilai optimal untuk mencegah semakin tingginya kuantitas korban penyalahgunaan narkotika. Mengingat akan ada tim yang bertugas mendampingi masyarakat yang berpotensi ke arah tersebut.
“Kami ingin membentengi agar jangan semakin banyak jadi korban, mereka perlu diperbaiki, dibimbing dan dibina bagaimanapun caranya agar tidak menjadi korban,” jelasnya lagi.
Inovasi lainnya adalah penempatan 10 orang kader di masing-masing RT. Mereka bertugas untuk memantau perkembangan di wilayah masing-masing.
“10 orang ini all out, bisa dibilang tugasnya 24 jam lah memantau. Kalau mendapati hal yang mencurigakan, bisa segera diteruskan, sehingga dapat diurus pihak berwajib,” jelasnya.
Program ini tidak dipungkiri membutuhkan dana yang besar. Oleh sebab itu, nantinya bisa diawali dengan melakukan program percontohan di sejumlah titik.
“Percontohan ya bisa lima RT dulu, kalau memang bagus, kenapa tidak diteruskan dan diperluas,” paparnya.
Di samping itu, Ainun juga menghadirkan informasi penyertaan keterangan bebas narkotika bagi anak usia sekolah. Program ini dinilai akan membantu satuan pendidikan menjaga nama baik sekolahnya.
“Masuk sekolah harus punya keterangan tidak narkotika. Karena pada salah satu aturan menyebut sekolah yang kedapatan ada siswanya menggunakan narkotika, itu akan disanksi, kasihan kan,” ujarnya.
Ainun menegaskan siap memperjuangkan inovasi tersebut untuk benar-benar tertuang dalam perda. Sehingga kehadiran regulasi ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat.(*)
Reporter: Ikke
Editor: Ramli