Gubernur Tegaskan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat politik praktis.

“Dalam aturan yang dibuat oleh Negara, disitu sudah jelas yang namanya ASN itu memiliki hak menggunakan hak pilihnya, tapi tidak boleh bergerak dalam urusan politik seperti terlibat menjadi anggota Parpol,” kata Gubernur Kaltara yang akrab disapa Paliwang, pada Selasa, 12 September 2023.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada oknun ASN yang kedapatan berpolitik atau menjadi tim sukses dari peserta politik.

Baca Juga :  Wagub Ingkong Tampung Aspirasi Masyarakat Kecamatan Pujungan

Dimana sanksi ASN ini ditegaskan oleh Paliwang ada berbagai macam jenis dari sanksi yang akan diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN.

“Pertama kita berikan peringatan dan jika masih berlanjut maka sanksinya bisa turun jabatan atau bahkan bisa pemecatan. Jadi saya tegaskan untuk berhati-hati kepada semua ASN, karena mereka ini abdi Negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Hasil Evaluasi BKN, Pemprov Kaltara Peroleh Urutan Ke 2 Penyelesaian SK CPNS TA 2024

Sedangkan untuk situasi terkini, diakui oleh Paliwang, ASN Pemprov Kaltara masih bersih atau belum ada yang kedapatan langsung berpolitik dan diharapkan para ASN juga paham dengan posisi mereka sebagai ASN.

“Khususnya politik praktis yang sangat kita hindari dan saya yakin semua ASN juga sadar mengenai aturan dan sanksi terkait keterlibatan mereka dalam berpolitik,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemprov Apresiasi Pembangunan Dapur MBG Polda Kaltara

Ia juga mengajak masyarakat berperan lebih aktif dalam memantau aktivitas oknun ASN yang berpolitik dan disarankan untuk melapor.

“Karena ini pesta demokrasi rakyat tentu masyarakat tidak perlu takut untuk melapor, karena pasti akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *