benuanta.co.id, NUNUKAN – Terbukti bersalah merampas nyawa rekan kerjanya dengan bucket excavator, terdakwa Ezron Johan Hutagalung (43) divonis 13 tahun olah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya dalam tuntutannya, menuntut terdakwa Ezron pidana penjara 15 tahun lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korban Agus Purba (31) kehilangan nyawa.
Ketua Majelis hakim, Ayub Diharaja dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (7/9) lalu menvonis Terdawa Ezron dengan pidana 13 tahun penjara.
“Terdakwa Ezron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dakwaan kumulatif kesatu primair dan Pasal 351 ayat (1) dakwaan kumulatif kedua subsidair,” kata Ayub dalam amar putusannya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, saksi korban dan alat bukti, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ezron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban Agus Purba meninggal dunia.
Sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan, kejadian nahas ini terjadi pada Jumat (14/4/2023) lalu bertempat di area pabrik kelapa sawit PT. Bulungan Hijau Perkasa (PT. BHP) yang beralamat di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Saat itu sekira 07.30 Wita, korban Agus Purba selaku Asisten Maintenance di PT. BHP mendatangi Terdakwa yang saat itu sudah berada di dalam Excavator ditempat kerjanya di area kelapa sawit. Saat itu, korban datang meminta tolong mengangkat mesin rool, namun saat itu Terdakwa menolak dengan alasan Terdakwa takut apabila ada kerusakan maka akan dimintai ganti rugi.
Beberapa saat kemudian, datang saksi korban Muhammad Nasuddin Mangunsong selaku Asisten Kepala Pabrik PT. BHP menemui Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa memindahkan mesin rool.
Namun, Terdakwa tetap menolak perintah dengan alasan yang sama, meski dibujuk Terdakwa tetap menolak hingga terjadi perdebatan antara Terdakwa dengan saksi korban Muhammad Nasuddin.
Terdakwa Ezron langsung merasa kesal, ditambah lagi sebelumnya terdakwa diketahui telah memiliki permasalahan beberapa hari yang lalu dengan Muhammad Nasuddin sebelum kejadian tersebut terjadi.
Tersulut emosi, terdakwa langsung memajukan excavator yang dinaikinya saat itu, lalu mengangkat bucket excavator dan mengarahkan ke atas kepala saksi korban Muhammad Nasuddin, namun saat itu Nasuddin menyadari dan langsung menghindar sehingga bucket excavator tersebut hanya mengenai pantat dan paha kirinya.
Namun, diwaktu yang sama, korban Agus Purba yang juga ada di lokasi dan mencoba menolong Nasuddin dengan menaiki excavator dan berusaha menghentikan terdakwa.
Akan tetapi, saat korban Agus Purba berpegangan pada besi pintu excavator, terdakwa langsung memutar atau dwing ke arah kiri hingga tubuh Agus terjatuh lalu, saat korban berusaha berlari namun korban jatuh tengkurap, terdakwa kembali mengarahkan bucketnya dan menindih tubuh korban Agus sebanyak 2 kali dan saat terdakwa mengangkat bucket excavator tersebut, tubuh Korban masih menempel di kuku excavator lalu terjatuh dalam posisi telentang.
Sadisnya lagi, setelah itu, terdakwa kembali menindih tubuh Korban Agus dengan kuku excavator untuk memastikan korban sudah tidak bergerak lagi. Bahkan, setelah menghabisi rekan kerjanya, terdakwa Ezron langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Tidak hanya itu, terungkap dipersidangan berdasarkan hasil Visum et Repertum, diketahui pada sekujur tubuh korban didapati luka-luka berat baik luka terbuka koma, luka robek koma, luka memar koma, luka lecet akibat kekerasan benda tumpul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah sempat menjadi buronan Polisi lantaran melarikan diri selama dua hari, Terdakwa Ezron berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Sebuku di Jalan Trans Provinsi Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan saat Terdakwa dalam perjalanan akan melarikan diri menuju Kabupaten Malinau pada Ahad (16/04/2023) lalu sekira pukul 03.40 Wita.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli