Sakit Hati Berujung Bui, Sebarkan Video Asusila Mantan Kekasih ke Sosmed

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sakit hati berujung bui, kondisi inilah yang dialami oleh JAS (30) saat ini. Pria ini diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Nunukan setelah dilaporkan oleh mantan kekasihnya.

Bukan tanpa sebab, ia dilaporkan oleh mantan kekasihnya yakni W (29), lantaran diduga telah menyebarkan foto dan rekaman video asusila di akun media sosial Instagram.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit melalui Kanit Tipidter, IPDA Andre Azmi Azhari mengatakan korban dan pelaku diketahui pernah menjalin hubungan asmara.

“Mereka ini sama-sama orang Kalimantan Selatan, cuman si korban ini pergi ke Nunukan kerja, setelah itu si cewek ini memutuskan hubungan mereka, merasa sakit hati ditinggalkan makanya pelaku ini menyebarkan foto dan video asusila mereka,” kata Andre kepada benuanta.co.id, Senin (11/9/2023).

Baca Juga :  Tokoh Adat Desak Polres Malinau Berantas Peredaran Minuman Keras

Sebelumnya, korban telah mengetahui jika JAS memiliki foto dan video asusila berdurasi 19 menit antara korban dan mantan kekasihnya itu. Bahkan, akun media sosial Instagram milik korban dipegang oleh JAS.

Namun, setalah hubungannya kandas, JAS yang merasa sakit hati dan merasa dikhianati itu mengunggah foto dan screenshot video asusila tersebut ke akun Instagram korban pada Ahad (13/8/2023) lalu sekira 01.00 Wita.

“Si pelaku ini upload itu ke Instagram si korban, tapi kata sandinya sudah diganti, makanya si korban tidak bisa masuk lagi ke akun tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Alamak! Oknum ASN Terlibat Bisnis Ekstasi Dikenal Jarang Aktif di Kantor

Hingga korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan aksi tak terpuji yang dilakukan oleh JAS.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter, lanjut Andre, keberadaan JAS berhasil diketahui yakni berada di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Sebrang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Personel kita kemudian berangkat ke Kutai Kartanegara dan pelaku berhasil diamankan secara paksa di sebuah rumah pada Sabtu (9/9) sekira pukul 09.00 Wita,” ungkapnya.

Kepada polisi, JAS mengaku tega menyebarkan foto dan video asusila tersebut sebab merasa sakit hati telah ditinggalkan oleh korban ke Kabupaten Nunukan, padahal menurut JAS, keduanya telah melakukan pernikahan secara siri.

Baca Juga :  Personel Polsek Bekuk 2 Pelaku Peredaran Sabu di Pulau Bunyu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JAS disangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf “d” UURI No 44 tahun 2008 tentang pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *