Disdikbud Kaltara Tegaskan Pelantikan Kepsek SMA dan SMK Sederajat Sudah Sesuai

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tepis isu terkait pelanggaran aturan pada pengangkatan kepala SMA dan SMK Negeri di Kaltara yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya pengangkatan kepala SMA dan SMK Negeri di Kaltara yang dilakukab oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang sempat diisukan melanggar prosedur, hal itu karena adanya salah satu calon Kepala Sekolah (Kepsek) yang tidak memiliki sertifikat diklat atau sertifikat guru penggerak.

Terkait hal ini Seketaris Disdikbud Kaltara Sudarsono menjelaskan Ketentuan guru bisa diberikan penugasan kepala sekolah dengan memiliki sertifikat guru penggerak disebut bukanlah hal mutlak, karena masih ada yang namanya Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (Diklat Cakep).

Baca Juga :  Siapkan Jas Hujan! Kaltara Bakal Diguyur Hujan 3 Hari ke Depan

“Kalau bersangkutan pernah mengikuti Diklat Cakep, tentu yang bersangkutan juga bisa diangkat sebagai kepala sekolah karena ada aturannya,” Kata Sudarsono, Sabtu 09 September 2023.

Ia pun menyebutkan aturan itu ada pada Penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) RI Nomor 40 Tahun 2021. Dimana dalam tafsirnya aturan itu harua membaca pasal per pasal. Dan jika hanya membaca Bab II Pasal 2 aturan tersebut, maka langsung menyimpulkan ketika pendidik tidak memiliki sertifikat guru penggerak dilarang menjadi kepala sekolah.

Baca Juga :  Tingkatkan Kekompakan Bekerja, Dispora Kaltara Gelar Mini Soccer antar OPD

“Makanya harus dipahami, sebab Pasal 4 Ayat 1 berbunyi Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak,” sebutnya.

Disini Sudarsono juga menerangkan satu dari enam nama itu ada yang tidak memiliki sertifikat Cakep atau guru penggerak. Namun demikian, pihaknya memiliki alasan mendasar.

Baca Juga :  Ade Kurniawan Jadi Calon Tunggal Ketum HIPMI Kaltara 

“Pasal 4 tidak melarang hal tersebut. Lagipula, lanjutnya, sudah menjadi kebutuhan organisasi. Oleh karena itu saya kataka tidak mungkin ada pelanggaran yang kita lakukan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *