benuanta.co.id, TARAKAN – Sebagai leading sektor Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), Imigrasi Kelas II TPI Tarakan juga turut andil dalam kejadian dugaan kekerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina terhadap dua orang pekerja lokal.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pekerja lokal mengalami luka lebam akibat tindakan kekerasan dari TKA yang bekerja di salah satu subkon perusahaan bubur kertas yang ada di Tarakan. Atas insiden inipun, korban mengadukan ke polisi dan berdasarkan keterangan pihak subkon PT Xinrui telah terdapat penyelesaian secara kekeluargaan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Bona Roy menegaskan pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari pemeriksaan polisi terhadap TKA tersebut.
“Karena itukan ranahnya pidana umum. Imigrasi itu memang masuk tapi kita menunggu dulu hasil pemeriksaannya,” tegasnya saat ditemui, Kamis (7/9/2023).
Dilanjutkannya, pihaknya juga belum mengetahui pasti identitas TKA asal Cina itu. Sehingga belum dapat memastikan status izin tinggal dari TKA itu. Untuk mengetahui hal tersebut, dikatakan Bona harus mengetahui terlebih dahulu penjamin TKA itu, tempat TKA itu bekerja dan jenis izin tinggalnya.
“Minimal paspornya lah kami tahu. Ya kami masih menunggu. Nanti kalau ada pelimpahan berkas misalnya kita akan dalami dan kita langkahkan lebih lanjut,” lanjutnya.
Menurutnya, Tim Pora terdiri dari beberapa instansi gabungan yang mana masing-masing sektor memiliki tugasnya masing-masing. Dalam kasus ini yang masuk ke ranah pidana umum, polisi yang berhak melakukan pemeriksaan. Sehingga untuk mengetahui identitas TKA haruslah menunggu hasil dari kepolisian terlebih dahulu.
Adapun dari insiden ini, Imigrasi menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan yang dilakukan berupa administrasi dan lapangan. Jika terdapat pelanggaran pihaknya akan melakukan pendalaman. Misalnya untuk pelanggaran pidana keimigrasian juga akan disesuaikan dengan penegakan hukum yang ada.
“Kecuali kalau pidana umum baru ke polisi. Kalau sudah menjalani hukuman di Lapas baru kami bisa tindak lanjuti juga, seperti kemarin itu kita pulangkan ke negara asal,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan Bona, untuk sanksi bagi TKA yang melakukan pelanggaran haruslah melihat kembali pokok masalahnya. Jika memang pada dugaan kekerasan ini TKA tersebut harus di deportasi, hal itu mungkin saja dilakukan.
“Kita punya proses untuk memulangkan WNA. Meskipun masyarakat mendesak nantinya bentuknya adalah laporan. Kita harus tahu dulu apa alasannya dipulangkan. Karena tidak satu-satunya penegakan hukum WNA itu dipulangkan,” bebernya.
Sekedar informasi, Warga Negara Asing (WNA) yang sudah menjadi TKA diwajibkan memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dalam rangka bekerja. Hingga Agustus 2023, tercatat sebanyak 275 TKA yang melakukan pekerjaan di Tarakan. Tim Pora sendiri juga melakukan pengawasan setiap bulannya guna melihat perkembangan dari TKA yang bekerja.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli