Dugaan Tipikor Irigasi di Krayan, Jaksa Periksa 20 Orang Saksi

benuanta.co.id, NUNUKAN – 20 orang sebagai saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga balasan miliar.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan puluhan saksi tersebut telah diminati keterangan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda, selanjutnya dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan.

“Penyidikan telah kita lakukan dengan melakukan pemeriksaan kepada para saksi, sejuah ini sudah sekitar 20 orang yang kita periksa,” kata Ricky kepada benuanta.co.id, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga :  Liburan Akhir Tahun, Lapas Nunukan Raup Omzet Rp 36 Juta di Objek Wisata SAE Lanuka

Ricky mengungkapkan, puluhan saksi yang diperiksa tersebut baik dari instansi terkait maupun umum yang terlibat dalam proyek tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli konstruksi irigasi.

Sebelumnya, lanjut Ricky, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak (14/2/2023) lalu yang mana total anggaran yang digunakan untuk pembangunan irigasi di Krayan ini sebesar Rp 19.903.848.000 miliar.

Ricky mengungkapkan, setelah Tim Jaksa melaksanakan gelar perkara terkait hasil penyelidikan, dengan bukti permulaan telah ditemukan adanya peristiwa pidana adanya Perbuatan Melawan Hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 11 miliar.

Baca Juga :  Polsek Sembakung Razia Barang Kedaluwarsa

“Perhitungan sementara kita, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mana diduga merugikan negara sebesar Rp 11 Miliar, tapi kita saat ini masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara yang ada di Kota Tarakan,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihaknya telah melakukan penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT-31/O.4.16/Fd.1/07/2023, penyidikan tersebut dilaksanakan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menentukan tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Ia mengatakan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pekerjaan Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan Tahun Anggaran 2020.

Kendati begitu, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan Tipikor tersebut, lantaran pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap sejumlah sak-saki yang diminta keterangannya.

Baca Juga :  Peredaran Uang Palsu Meresahkan Pelaku UMKM di Nunukan, BI Kaltara Bilang Begini

Dijelaskannya, adapun modus operandi yang diduga dilakukan beberapa pihak tidak bertanggung jawab yang berkaitan adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang atau CCO pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa.

Padahal, untuk anggaranya sudah terealisasi 100 persen, namun hasil pengerjaannya dilapangkan tidak bisa digunakan.

“Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, kita masih periksa saksi-saksi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *