benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan menyesali adanya tindakan kekerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada tenaga kerja lokal yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, terkait industri memang merupakan kewenangan pihaknya sedang untuk kasus kekerasan antar sesama pekerja merupakan ranah pihak kepolisian karena merupakan tindak kriminal.
“Kemarin kan sudah ada solusi sudah di musyawarahkan mufakat sudah selesai, tetap ada tuntutan tapi sudah terpenuhi untuk pengobatan dibiayai dan kemudian dari denda adat juga siap untuk membayar dan ada tuntutan pekerjanya dipulangkan oleh perusahaan yang mempekerjakan sudah clear lah,” ujar Agus, Kamis (7/9/2023).
Terkait hal tersebut, ia sudah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen yang mempekerjakan untuk dapat diberikan pengarahan agar kejadian itu tidak terjadi lagi, tidak ada unsur kekerasan dan harus hati-hati dalam melakukan pekerjaan.
Ia pun mengetahui status pelaku yang melakukan tindakan tersebut karena pihaknya pun belum mendapatkan informasi secara tertulis yang ia tahu mediasi dilakukan di Polres dan sudah diselesaikan pada malam itu juga.
“Saya belum dapat informasi juga kapan dipulangkan tapi secepatnya yang jelas sudah ada komitmen. Nanti dari perusahaan ditunggu aja informasinya dipulangkan kapan kan kewajiban perusahaan yang melaporkan kalau orangnya dipulangkan dikeluarkan dari data laporan bulan berikutnya biasanya,” jelasnya.
Saat ini terdapat 83 TKA yang terdaftar di dinas tenaga kerja Tarakan yang wilayah kerjanya di Tarakan. Adapun untuk wilayah Kalimantan Utara terdapat ratusan TKA yang terdata. Meskipun perusahaannya di Tarakan tapi wilayah kerjanya di luar seperti Bulungan, Malinau, Nunukan dan lain-lain.
“83 TKA itu tersebar di PT Phoenix dan vendor-vendornya termasuk Vhina Road and Bridge dan ada satu lagi. Mayoritas memang china malah tidak bisa bahasa Indonesia” ungkapnya.
“Ada juga yang di PT Idec, Intraca perusahaan Udang. Di PT Sindro. Perusahaan yang ang melapor kan jumlah TKA ada PT Phoenix ada 25 orang, PT Pipit Mutiara 8 orang, Tanjung Mas Perkasa 1 orang, PT Idec Abadi Wood 12, PT Mustika Minanusa 5, PT China Boad and Bridge 13 dan PT Handal Energi Indonesia 19 orang,” tuturnya.
Tambahnya, perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja sudah di data secara lengkap itu terkait dengan notifikasi atau izin mempekerjakan tenaga asing.
“Perizinan pertama dari kementerian tenaga kerja kita yang di kabupaten dan kota terkait dengan perpanjangan nanti, kebetulan yang dilaporkan itu belum ada satu tahun. Kita ngecek itu saja bahwa TKA yang bekerja di Tarakan secara akurasi sudah ada. Terkait dengan notifikasi, perpanjangan ini ada biaya dan untuk biaya notifikasi yang mengeluarkan adalah daerah, biayanya ke APBD dan lama kontraknya satu tahun nanti diperpanjang lagi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







