Sidang Tuntutan Hukuman WNA Kurir Sabu 20 Kg Indera Ling Ditunda Lagi

benunata.co.id, NUNUKAN – Setelah sempat ditunda, sidang pembacaan tuntutan terdakwa Indera Ling, kurir sabu 20 kg di Nunukan kini kembali ditunda hingga pekan ke depan.

Hal itu dikarenakan rencana tuntutan (Rentut) yang seharusnya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Selasa (5/9/2023), ternyata belum siap.

“Ia tunda. Karena rentutnya belum siap, kita masih minta petunjuk Rentut dari Kejagung,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Setya Desta Landya kepada benuanta.co.id, Selasa (5/9/2023).

Desta mengatakan, permintaan Rentut ke Kejagung, kata dia, dikarenakan kasus terdakwa Indra Ling terbilang berat lantaran barang buktinya mencapai 20 kg.

“Jadi, kita masih tunggu Rentut dari Kejagung, sidangnya kita agendakan kembali Kamis (14/9) mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Batalyon Arhanud 8/MBC Amankan 1.586 Pcs Kosmetik Ilegal dan 47 Botol Miras Tanpa Tuan 

Sebelumnya, Terdakwa Indera Ling alias Acay (31), Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang beralamatkan Keningau, Sabah-Malaysia ini telah didakwakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebagaimana diketahui, penyeludupan Sabu seberat 20,8 Kg berhasil digagalkan saat personel Satgas Pamtas melakukan sweeping pada Senin (6/3/2023) lalu, sekira pukul 15.00 Wita lalu di depan Pos labang yang merupakan jalur sungai lintas batas RI-Malaysia.

Baca Juga :  Gegara Judi Slot, Tingkat Gugatan Cerai di PA Berau Tembus Sebanyak 237 Perkara

Saat itu, perahu long boat yang membawa penumpang berhenti di depan Pos Lumbis, saat dilakukan pemeriksan terhadap barang-barang bawaan penumpang didapati 2 buah kardus yang di bungkus rapi mirip paketan yang mencurigakan. Namun, saat itu para penumpang tidak ada yang mengakui siapa pemilik dari barang tersebut.

Sehingga personel mengamankan 9 orang penumpang dan 2 orang motoris untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti dan orang yang diamankan tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan terkait siapa pemilik dari barang haram tersebut.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskoba, berhasil diungkap tersangka kurir puluhan kilogram sabu tersebut yakni Indera Ling. Meski sempat tidak mengaku saat itu, pihak Kepolisian berhasil menemukan bukti petunjuk dari handphone Indera Ling yang menguatkan dugaan Indera adalah pelaku tunggal.

Baca Juga :  Erick Thohir Serahkan Hasil Audit Dana Pensiun BUMN ke Kejagung

Indera mengaku berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu dari Keningau atas suruhan bandar berinisial SAM di Malaysia dengan dijanjikan upah RM 300 untuk kemudian dibawa ke Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.

Sabu tersebut nantinya akan dijemput oleh pria bernama Sadam warga Mansalong, yang hingga saat ini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *