Sebabkan Kebakaran Lahan 6 Ha, Polres Berau Amankan 2 Pelaku 

benuanta.co.id, BERAU – Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Tanjung Redeb – Tabalar, Kilometer 72, RT 3, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial AS (54) dan Sl (55), keduanya merupakan warga Kampung Buyung-buyung.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna saat melakukan press rilis di ruang commander center

Baca Juga :  Kompolnas Kawal Kasus Tewasnya Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

Pihaknya menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 14.00 Wita, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima laporan dari Kapolsek Tabalar tentang dugaan kebakaran di wilayah Gunung Padai, Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar.

“Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Berau, yang dipimpin oleh Kanit Tipiter Iptu Aldrin Oktavianto, segera mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polsek Tabalar untuk memeriksa terlapor dan saksi-saksi,” ungkapnya Senin (4/9/2023).

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pada bulan Juni 2023 lalu, pelaku AS membuka lahan dengan cara menumbangkan atau merintis tanaman.

Baca Juga :  IPW Yakini Walpri Kapolda Kaltara Bunuh Diri

“Setelah dua bulan, tanaman yang telah ditumbangkan tersebut mengering,” ucapnya.

Lebih lanjut pada 31 Agustus 2023 AS membawa 2 botol solar ukuran 600 ml dan mengajak Sl untuk membantu membakar lahan.

Dijelaskannya, mereka menuju lokasi lahan AS di Jalan Poros Tanjung Redeb-Tabalar KM 72 RT 03 Kampung Buyung-Buyung.

“AS memberikan 1 botol solar ukuran 600 ml kepada Sl untuk mempermudah pembakaran. Mereka membakar lahan dengan cara menyiramkan solar ke daun dan batang yang sudah mengering,” ujarnya.

Setelah api mulai membesar, AS dan Sl meninggalkan lahan tersebut usai melakukan pembakaran, keduanya singgah di rumah Ketua RT 3 untuk memberitahu bahwa mereka telah membakar lahan miliknya.

Baca Juga :  Demi Beli Hp, Pemuda Ini Nekat Curi Kotak Amal di Pasar Pagi

“Akibat dari pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku, sekitar 6 hektare lahan terbakar,” bebernya.

Untuk proses lebih lanjut, kata dia, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Berau.

“Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *