Satpol PP akan Tertibkan Baliho dan Pedagang Berjualan di Trotoar

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja kembali melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho maupun sosialisasi kepada pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan. Hal tersebut dinilai menganggu ketertiban dan kenyamanan Kota Tarakan, Senin (4/9).

Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan menjelaskan jika pihaknya melakukan kegiatan rutinitas sebagai penegak Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berkaitan soal keamanan, ketentraman serta ketertiban masyarakat.

‘’Kami melakukan edukasi kepada pelaku usaha yang melakukan aktivitas perekonomian yang berjualan bukan pada tempatnya,’’ ucapnya.

Sofyan mengatakan guna mencapai keadilan atau pro justicia, terlebih dahulu Satpol PP akan menyapa masyarakat dengan cara yang humanis. Sejauh ini, pihaknya telah memberikan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelanggaran Perda maupun Perkada.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Pencari Kerja di Tarakan Meningkat

Mantan Kabag Hukum Sekretariatan Daerah (Setda) Tarakan ini menjelaskan, sebagai langkah dan bentuk pendekatan secara humanis kepada pedagang, pihaknya sempat membeli dagangan seorang penjual nasi kuning lalu memberi nasehat agar dapat bergeser supaya tidak berjualan di trotoar. Kemudian kepada pembuang sampah di Gunung Selatan.

‘’Salah satunya kepada pelaku pembuang sampah di Gunung Selatan baru-baru ini,’’ ucapnya.

Sofyan terus menghimbau kepada para pelaku usaha agar mau bekerja sama dengan Satpol PP Tarakan agar para pedagang dapat berjualan dengan rasa tenang dan nyaman. Ia mengakui jika sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak memiliki izin berjualan.

Baca Juga :  PMK Tarakan akan Bentuk Relawan Kebakaran Bantu Sosialisasi Pencegahan

‘’Kami menyapa para pedagang buah agar dapat menjaga kebersihan dan tidak menambah ruang dagangannya hingga trotoar,’’ tuturnya.

Sofyan mengungkapkan, penanganan terhadap pedagang buah yang berjualan menggunakan mobil di area jalan protokol, Satpol PP Tarakan akan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti kepolisian maupun dinas perhubungan.

‘’Karena ada jenis kendaraan roda empat tertentu yang tidak boleh digunakan untuk berjualan,’’ ungkapnya.

Pemkot Tarakan telah menyediakan tempat untuk para pedagang, salah satunya di pasar buah bom panjang. Namun, hingga kini ia tidak mengetahui alasan penyebab pedagang lebih memilih berjualan di trotoar.

Baca Juga :  Kepala BNN RI Tinjau Titik Transaksi Sabu di Selumit Pantai

Selain itu, Satpol PP Tarakan juga akan melakukan penertiban baliho maupun spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya. Terdapat sejumlah titik yang tidak diperkenankan untuk memasang baliho seperti stadion datu adil, GTM maupun kompleks pertokoan Ramayana.

‘’Siapa pun itu, jika memasang baliho dan spanduk di tempat yang tidak seharusnya maka kami akan melakukan pencopotan lalu mengembalikan kepada pemiliknya,’’ tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *