benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa perkara penyelundupan kosmetik ilegal oleh jasa kirim PT. Pos Indonesia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tarakan. Ketiganya Cucu Hidayatullah merupakan oknum Kepala PT Pos Cabang Sungai Nyamuk, Taufan oknum Kepala PT. Pos Cabang Tarakan dan Jumadi kurir kosmetik ilegal divonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Cucu Hidayatullah divonis dengan hukuman 9 bulan denda 5 juta subsider 3 bulan penjara. Diketahui penjatuhan vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 1 tahun penjara denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kemudian terhadap terdakwa Taufan yang merupakan Kepala PT Pos Cabang Tarakan divonis dengan 5 bulan 20 hari penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sebelumnya terdakwa Taufan dituntut dengan hukuman hukuman 11 bulan kurungan penjara, dengan 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Sementara itu, terdakwa Jumadi diputus dengan hukuman 9 bulan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, Selasa (5/9/2023).
Dalam perkara ini majelis hakim sependapat dengan JPU dalam pasal dakwaannya. Ketiganya melanggar Pasal 197 Undang-undang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja.
Adapun untuk barang bukti berupa uang tunai Rp 21 juta, dirampas untuk negara.
“Dari fakta persidangan didapati uang tersebut merupakan ongkos lebih penyelundupan kosmetik ilegal. Uang itu didapati berada di rekening Cucu. Terdakwa pun mengakui bahwa uang tersebut dari hasil pengiriman kosmetik ilegal yang sudah dilebih kan oleh jasa pengiriman,” beber dia.
Sementara untuk barang bukti 1.200 pcs kosmetik ilegal telah dimusnahkan di Balai Karantina. Pemusnahan yang berlangsung saat itu, ketiga terdakwa masih dalam penyidikan di Polres Tarakan.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli