Setengah Kilo Sabu Dilarutkan dalam Air

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 487,35 gram. Serbuk kristal putih itu merupakan hasil penangkapan Tim BNNP Kaltara yang bekerjasama dengan BNN Nunukan pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WITA di Jalan Persemaian Nunukan Barat.

Awalnya, Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut terdapat transaksi narkotika jenis sabu. Saat tiba di lokasi, personel yang berpakaian preman itu mencurigai seorang laki-laki yang membawa plastik berwarna putih, tanpa berlama-lama petugas langsung membekuk pria dengan inisial SP itu dan langsung melakukan penggeledahan badan.

Benar saja, di dalam plastik putih itu berisi 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.

Baca Juga :  Tarakan Book Party Ajak Pemuda Rajin Membaca hingga Berdiskusi

“Setelah kami cek, ada yang ganjil. Karena menurut pengamatan kami setelah beberapa kali melakukan pengungkapan, dari sabu yang diamankan ada yang narkotika ada juga yang bukan,” ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Deden Hariana, Kamis (31/8/2023).

Dilanjutkan dia, pihaknya pun langsung memisahkan serbuk yang diduga sabu dan bukan kemudian dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, terdapat 9 bungkus yang mengandung zat methaphetamine.

“Satu saja yang negatif. Menurut kami bukan narkoba,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, SP yang mantap ditetapkan tersangka merupakan warga Bunyu, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang dari Bunyu, Kabupaten Bulungan guna membawa barang haram tersebut kembali ke Bunyu.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS Tarakan 2024 Diserbu Ratusan Pelamar

Sayangnya, polisi kehilangan jejak pengendali sabu yang ada di tangan SP, lantaran nomor handphone pengendali sabu tersebut sudah tidak aktif.

“Kalau soal sabu yang ternyata tawas itu dia (SP) tidak tahu. Karena dia hanya bertugas mengambil barang itu ke Nunukan dan kembali ke Bunyu,” tambah perwira melati tiga itu.

Dalam aksinya sebagai kurir, SP telah dua kali meloloskan sabu dan mendapatkan upah dari seseorang yang memerintahkannya.

Tak hanya berperan sebagai kurir, SP juga diketahui memakai sabu tersebut. Atas tindakannya, ia disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Dari pengungkapan ini, barang haram tersebut langsung dimusnahkan oleh SP dengan cara dilarutkan ke dalam air. Adapun sabu yang dimusnahkan memiliki berat 485,35 gram setelah disisihkan guna kepentingan laboratorium dan persidangan.

Baca Juga :  Jelang Iraw Tengkayu XIII, Pemkot Gelar Pekan Kebudayaan IV

Barang bukti yang turut diamankan:

– 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika dengan berat bruto 487,35 gram.

– 1 unit handphone merk Vivo 1906 Y11 warna biru.

– 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru.

– 1 buah plastik warna putih. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
804 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *