Operasi Zebra Kayan, Ini 7 Pelanggaran Dipantau Polisi di Jalanan

benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan resmi memulai Operasi Zebra Kayan 2023 pada 4 hingga 17 September 2023 mendatang. Gelar pasukan yang terlibat dalam operasi zebra kayan selain dari kepolisian juga melibatkan unsur TNI.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan dari operasi yang digelar pihaknya fokus terhadap edukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas. Namun, penegakan hukum selama Operasi Zebra tetap dilakukan.

“Baik tilang elektronik, maupun pemberian teguran tertulis pada masyarakat yang melanggar. Untuk kasat mata kita tindak,” katanya dalam memimpin apel gelar pasukan di Mako Polres Tarakan, Senin (4/9/2023).

Baca Juga :  2 Pelajar Diduga Terseret Arus Sungai Dekat Bandara Juwata Tarakan

Tilang di tempat ini dijelaskan kapolres guna mencegah terjadinya laka lantas dan fatalitas akibat laka lantas. Adapun mayoritas pelanggaran yang kerap kali terjadi seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, dan knalpot brong.

Diketahui, dalam Ops Zebra ini terdapat 7 prioritas pelanggaran di antaranya, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara atau pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara atau pengemudi tak menggunakan helm atau safety belt, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Baca Juga :  Cuaca Panas dan Berkabut di Kaltara, BMKG: Kelembapan Relatif Rendah

“Kalau edukasi kita memang tidak ada hentinya mengedukasi ke masyarakat baik itu pengguna jalan atau pengemudi,” tambah Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Gisca Yashella.

Dilanjutkannya, sasaran masyarakat yang sering pihaknya berikan edukasi ialah buruh pelabuhan. Kendati para buruh hanya bekerja di lingkungan pelabuhan tetapi aktivitas mobile juga dilakukan di luar pelabuhan. Pun dengan pengendara di bawah umur yang mayoritas merupakan anak sekolah.

Baca Juga :  Korban Kedua Remaja Tenggelam di Sungai Bandara Berhasil Ditemukan

“Di sekolah-sekolah itu sudah kita datangi bahkan sampai Juata juga,” pungkasnya.

Dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik akan dikenakan denda kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 750 ribu.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *