benuanta.co.id, TARAKAN – Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas, FH (30), diciduk Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan lantaran melakukan pencurian dua unit handphone.
Ahad, 13 Agustus 2023 lalu sekira pukul 15.20 WITA di Jalan Kusuma Bangsa RT 1, saat itu korban tengah beristirahat selepas bekerja di bangunan. FH pun melihat tas milik korban yang tergantung di tiang beton dan langsung melibas habis isi tas korban.
“Jadi itu TKP-nya tempat beristirahat sementara saja oleh korban selepas kerja bangunan,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek KSKP Tarakan, IPTU Sri Djayanti, Senin (4/9/2023).
Dilanjutkannya, setelah korban menyadari dan melihat tasnya yang tergantung dalam kondisi terbuka langsung melakukan pengecekan. Benar saja, ponsel merk Vivo Y22 dan uang tunai Rp 170 ribu telah raib. Korban pun langsung memanggil temannya yang juga menggantungkan tasnya dalam posisi yang serupa.
“Teman korban itu juga sama kehilangan handphone Realme C33 warna biru. Setelah itu langsung dilaporkan ke Polsek KSKP,” sambung Sri.
Dalam melakukan penyelidikan terhadap FH, Unit Reskrim Polsek KSKP melakukan pengecekan CCTV di TKP sehingga wajah pelaku berhasil teridentifikasi. Diketahui, FH merupakan warga Nunukan yang menyewa rumah di Jembatan Besi. Ia pun diamankan polisi sehari setelah kejadian di rumahnya saat sedang makan bakso.
“Pelaku ini saat itu lagi lewat pakai motor. Jadi dia masuk ke tempat istirahat korban dan diambil tasnya lalu dibuka isinya. Ada dua korban, itu di rumah yang berbeda. Setelah ke korban pertama dia ke rumah yang di belakangnya,” beber perwira balok dua itu.
Saat diamankan, salah satu handphone curian Vivo Y22 FH telah digadaikan dan hasilnya dibagi dua dengan kekasihnya. Sementara handphone merk Realme C33 digunakannya bersama pacarnya juga.
“Saat ini pacarnya masih jadi saksi. Kita menunggu dari jaksa nanti kalau memang bisa ditetapkan tersangka kita tetapkan tersangka,” tambahnya.
Diketahui, FH merupakan residivis juga pernah terseret kasus pengeroyokan, perlindungan anak dan narkotika. Atas tindakannya ia disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli