benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kalimantan Utara (Kaltara) Bertius mengatakan, kegiatan rembuk stunting yang bertema intervensi penurunan stunting melalui data terintegrasi.
Namun sesungguhnya sebut Bertius, nomenklatur untuk stunting di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 berada di empat kecamatan dan kabupaten, sedangkan untuk di tingkat provinsi sebentarnya rapat kordinasi.
“Tapi kita ambillah nomenklatur ini supaya, terlihat benang merahnya kerjaan itu, mulai dari bawah sampai tingkat provinsi bahkan, ke pemerintah pusat. Sehingga kita menggunakan nomenklatur rembuk stunting,” ucapnya, Rabu (30//8/2023)
Adapun hal ini dilakukan, kerena ia melihat bahwa perlu memastikan komitmen dari pemerintah kabupaten kota untuk bisa bekerja sama, sesuai dengan arahan presiden untuk terintegrasi, konsilidasi dengan baik
“Itulah sebabnya kita melakukan rembuk stunting. Rembuk stunting kali ini kita mengambil tema intervensi menurunkan melalui data terintegrasi, kenapa demikian. Karena hingga saat ini sudah menjadi kondisi yang ada, masing-masing punya data yang berbeda,” jelasnya.
“Jadi kami berkeinginan untuk duduk bersama, guna memastikan data mana yang akan digunakan, dan juga intervensinya terhadap apa. Karena bisa saja di kabupaten maupun provinsi ada dinas yang terlibat langsung dalam hal stunting misalnya Dinas Kesehatan, dinas pemberdayaan perempuan, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, Bappeda-Litbang,” tambahnya.
Bertius mencontohkan. Misalnya di desa menurut dinas pemberdayaan perempuan yang menjadi faktor stunting adalah kekurangan gizi. Namun menurut Bappeda-Litbang bukan karena gizi, melainkan kekurangan dalam hal sanitasi, dan buang air sembarangan.
“Itu yang mau kita sepakati atau, mau lihat betul-betul penyababnya. Apakah dari dua itu penyabab stunting atau hanya satu penyebabnya, maka dari itu kita lakukan rembuk stunting,” ungkapnya.
Stunting bukan hanya tentang tinggi badan, tetapi juga berdampak pada perkembangan otak dan kemampuan. Oleh karena itu intervensi terhadap stunting harus dilakukan secara komperhensif dan dukungan komitmen yang kuat dari para pihak.
Pemprov Kaltara berkomitmen untuk melakukan percepatan penurunan stunting dengan mendorong mekanisme kolaborasi baik dari aspek penyediaan data, perencanaan program, dan sharing praktek baik dengan para pihak. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres nomor 72 tentang percepatan penurunan stunting.
“Peraturan presiden ini memberikan dasar hukum melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan pembangunan stunting. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa