benuanta.co.id, TARAKAN – Korban pembunuhan tragis diketahui tidak melaporkan diri sebagai warga RT 16 Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua RT 16, Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah Bakrie. Ia menjelaskan mendiang Nabila tidak pernah melaporkan identitasnya kepada pihaknya.
‘’Jangankan saya sebagai ketua RT, pemilik rumah tidak mengenali siapa korban,’’ ucapnya saat ditemui di kediamannya.
Bakrie kerap menghimbau kepada sejumlah pemilik rumah sewa di lingkungannya untuk menerapkan peraturan yang ditentukan pemerintah seperti, tidak mencampur antara indekos perempuan dan indekos pria.
‘’Yang utama tidak mengizinkan penyewa untuk tinggal serumah tanpa status resmi,’’ ucapnya, Selasa (29/8/2023).
Bakrie menerangkan, minimnya pengawasan terhadap rumah maupun kamar sewa disebabkan pemilik indekos tidak tinggal di tempat tersebut.
Ia menambahkan jika di lingkungannya ada banyak pengguna narkoba yang telah diciduk petugas kepolisian.
Bakrie berharap jika instansi terkait dapat menertibkan indekos bebas di lingkungan RT 16.
‘’Ada 100 kontrakan di lingkungan ini,” terangnya.
Sementara, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Tarakan, Mezak menjelaskan, terdapat Peraturan daerah (Perda) No 5 Tahun 2007 tentang pengaturan penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa.
“Seharusnya penyewa baru wajib melaporkan keberadaannya ke Ketua RT,” ungkapnya.
Ihwal razia, Satpol PP akui anggaran operasional terbatas, dalam setahun dilakukan operasi sebanyak dua kali. Itu pun hanya berfokus ke daerah rawan saja.
Mezak menerangkan, ada banyak rumah sewa di Kota Tarakan, tentu pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal.
“Peran serta masyarakat sangat penting,” imbuhnya.
Mezak mengatakan, seharusnya penyewa baru wajib melaporkan keberadaannya ke Ketua RT.
“Seharusnya rumah dan kamar sewa harus ada izin,” ungkapnya.
Mezak menuturkan, pengurusan izin surat rumah dan kamar sewa gratis. Jika izinnya telah keluar nanti akan disertai sejumlah tata aturan bagi si penyewa. Artinya, ada poin yang tidak bisa dilanggar.
“Salah satunya, penyewa wajib memiliki ikatan perkawinan jika tinggal dalam satu rumah atau kamar sewa,” bebernya.
Mezak mengatakan, ada banyak rumah sewa di Kota Tarakan yang tidak memiliki izin.
Guna menghindari pasangan yang tidak sah maupun penyalahgunaan narkotika, masyarakat perlu menggalakkan poskamling.
“Jumlah petugas terbatas, itu sebabnya diperlukan peran serta masyarakat,” tutupnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli