benuanta.co.id, TARAKAN – 50 hingga 60 persen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tarakan telah mendaftarkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) dan juga sertifikat halal.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan mencatat 26 ribu UMKM yang ada di Tarakan dari data tersebut hampir seluruhnya menjajakan makanan dan minuman telah memenuhi syarat untuk izin pemasaran.
Kepala DKUKMP Kota Tarakan, Untung Prayitno menyarankan masyarakat yang telah melakukan pelatihan dan sudah menjalankan usaha khususnya di bidang kuliner agar segera mengurus sertifikasi halal dan juga SPP-PIRT.
“Jangan lupa didaftarkan di Dinas Kesehatan untuk PIRT dan karena ini produk makanan sertifikat halal harus ada,” ungkap Untung,” Selasa (29/8/2023).
Menurut Untung, saat ini untuk mendapatkan sertifikat halal sangat mudah dibandingkan sebelumnya, masyarakat diberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
“Lebih mudah, dulu-dulu kan susah,” jelasnya.
Adapun syarat utama untuk mendapatkan izin pasaran yaitu pelaku UMKM harus memiliki izin dari Dinas Kesehatan yaitu dengan sertifikat PIRT dan sertifikat halal. Jika semua syarat telah terpenuhi maka produk UMKM tersebut sudah bisa dipasarkan.
“Khusus produk makanan, kalau tidak melihat sertifikat halal kadang masyarakat ini ragu-ragu untuk membeli,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli