benuanta.co.id, NUNUKAN – Miris, seorang remaja putri yang masih berstatus pelajar di Nunukan, menangis usai disetubuhi oleh kekasihnya di sebuah kamar indekos.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan setelah orang tua dari korban melaporkan seorang pemuda yakni MU (19) lantaran diduga telah menyetubuhi anaknya.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menurutkan, pada Ahad (27/8) dini hari sekira pukul 05.00 Wita, ibu korban terkejut lantaran anak perempuannya tak pulang semalaman ke rumah.
“Saat itu juga, ibu korban ini membangunkan suaminya dan mengatakan kalau anaknya belum pulang dari semalam,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Rabu (30/8/2023).
Mendengar itu, ayah korban langsung bergegas keluar rumah untuk mencari anaknya mulai dari Alun-alun hingga ke Binusan.
Lantaran tak kunjung menemukan kebenaran anaknya itu hingga sore hari, ia kemudian berniat berangkat ke Pulau Sebatik untuk mencari anaknya.
Namun, saat ia masih berada di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan untuk menyeberang ke Sebatik, sekira pukul 18.00 Wita, ia dihubungi oleh istrinya dan memberitahukan bahwa anaknya sudah pulang ke rumah.
“Mendengar kabar tersebut, bapak korban ini pun langsung pulang ke rumah,” ungkapnya.
Siswati mengatakan, saat ia tiba di rumah, ia melihat anak perempuannya itu sudah dalam keadaan menangis.
“Dibujuk lah anaknya ini untuk bercerita perihal mengapa ia tidak pulang semalaman, saat itulah si anak ini bercerita kalau ia telah disetubuhi oleh pacarnya MU di sebuah kos,” ucapnya.
Siswati menyampaikan, usai menerima laporan, personel Satreskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan dan saat itu juga langsung berhasil mengamankan MU di kamar indekosnya pada Senin (28/8/2023).
“Pelaku sudah kita amankan, Unit PPA saat ini masih melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur ini,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MU disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli