Sidang Replik, Jaksa Yakini Terdakwa Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa membacakan replik atas pledoi yang dilayangkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Edi Guntur dan Afrilla pada Selasa, 29 Agustus 2023. Bertempat di ruang sidang utama, replik dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal dengan terdakwa dihadirkan secara virtual melalui Lapas Kelas IIA Tarakan.

Pledoi yang disebutkan oleh Penasihat Hukum terdakwa menyebutkan saksi yang dihadirkan jaksa haruslah melihat secara langsung kejadian. Namun, penuntut umum merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 menjelaskan keterangan saksi tidak harus dari seseorang yang melihat langsung, namun bisa melihat dari cerita orang yang mengetahui.

“Sebelumnya terdakwa Edi Guntur juga mengatakan kepada saksi Bapak Riko alias Bobi dan saksi lainnya. Dari hal tersebut membentuk kesesuaian saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti,” sebutnya saat ditemui usai sidang, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga :  Demi Beli Hp, Pemuda Ini Nekat Curi Kotak Amal di Pasar Pagi

Penuntut umum juga menanggapi pernyataan PH yang mana terdakwa tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana. Dijelaskan Komang, unsur tersebut telah terpenuhi sejak rencana perampokan yang dilakukan terdakwa Edi Guntur terhadap rumah orang tua korban. Bahkan terdakwa juga berniat untuk menghabisi nyawa seisi rumah.

Terlebih banyak waktu tersisa untuk merubah pikiran terdakwa agar tak menghabisi nyawa korban.

“Ada waktu dari malam sampai subuh sebelum di eksekusi untuk berpikir. Dari situ tergambar perencanaan. Kalau mau mengurungkan bisa pulang, ngapain ambil sekop, terus mau dieksekusi di amal juga,” sambungnya.

Menurutnya, para terdakwa juga telah mengakui masing-masing perbuatan dengan bercerita dihadapan majelis hakim saat agenda sidang saksi mahkota. Sehingga jaksa berkesimpulan, dalil dari PH terdakwa tidak beralasan dan patut dikesampingkan dan atau ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Kompolnas Kawal Kasus Tewasnya Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

“Hal ini merupakan konstruksi hukum yang aneh. Terdakwa mengaku kok menjerat leher korban secara bersama-sama. Edi juga mengaku bahwa menusuk bagian dada korban,” sebut Komang.

Sementara untuk terdakwa Afrilla yang dianggap PH tak turut serta dalam kejadian itu, Komang menegaskan dalam hukum pidana terdapat penyertaan dan pembantuan. Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU, penyertaan memiliki kehendak yang sama dan pembantuan karena perbuatannya sehingga kehendaknya terjadi.

“Makanya jaksa membuktikan dengan dakwaan subsider. Disitu ada peran dari terdakwa Afrilla. Meskipun tidak memiliki kehendak dan tujuan yang sama. Kalau sama berarti penyertaan. Tapi ini membantu, sebenarnya dia bisa menghentikan dengan melaporkan ke pihak berwajib,” bebernya.

Baca Juga :  144 Unit Kayu Olahan Asal Bebatu Diamankan Polisi di Wilayah Juata Permai

Atas hal itu, jaksa tetap berkeyakinan bahwa terdakwa Afrilla memenuhi unsur dakwaan subsider Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP. Disinggung menyoal permintaan PH untuk mempertimbangkan ketiga anak dari terdakwa Afrilla, Komang menyebutkan pihaknya mengambil sikap bahwa perbuatan pembantuan yang dilakukan terdakwa Afrilla menyebabkan nyawa korban melayang.

“Karena Afrilla juga membantu melakban mulut korban, membeli tali juga. Dan tokoh utamanya itu ya Edi Guntur karena dari awal dia yang punya rencana merampok,” pungkasnya.

Atas replik yang disampaikan jaksa, PH terdakwa akan menjawab hal tersebut melalui agenda sidang duplik secara tertulis pada Rabu, 30 Agustus 2023.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *