benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Edi Guntur, Afrila dan Mendila memasuki babak pembacaan pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum, Nunung Tri Sulistyawati. Pembelaan ini disidangkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tarakan pada Senin, 28 Agustus 2023 siang.
Dalam pembelaannya, Nunung meminta hukuman kliennya terdakwa Edi Guntur dan Afrilla diringankan. Menurutnya, tidak terdapat bukti kuat bahwa keduanya melakukan pembunuhan berencana atas tewasnya korban AGR.
Dia menjelaskan, konteks pembunuhan berencana seharusnya dilakukan dengan sangat tenang, tidak panik dan tidak emosi.
“Sedangkan saksi mengatakan, Edi itu tempramen, emosi, jadi orang takut sama Edi. Dengan kondisi Edi yang tempramental, Edi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana,” jelasnya, Senin (28/8/2023).
Sementara untuk pembelaan Afrilla, menurutnya tidak turut serta dalam dugaan pembunuhan itu. Maka dari itu pihaknya memohon agar Afrilla dibebaskan dari segala hukuman. Nunung memohon pertimbangan majelis hakim karena Afrilla merupakan seorang ibu dengan 3 anak.
“Memang dia turut membantu. Tapi dia tahu hanya adanya penculikan. Tapi itu semua kami serahkan ke Majelis Hakim Yang Mulia,” harapnya.
Ditegaskan Nunung, untuk pembunuhan sendiri merupakan inisiatif dari terdakwa Mendila yang menyebutkan jika AGR dilepaskan dalam kondisi yang terluka maka terdakwa Edi Guntur akan dimarahi bapaknya.
“Mendilla bilang kalau korban dilepas, bapak Edi akan bunuh kita dan dipenjara. Dari itulah Edi Guntur membantu Mendilla menarik kabel keleher korban. Itu terungkap semua difakta persidangan,” ucapnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal mengatakan, pihaknya tetap meyakini atas tuntutan dan dakwaan kepada terdakwa. Yakni menuntut Edi Guntur dan Mendilla dengan hukuman pidana seumur hidup dan Afrilla dituntut hukuman 14 tahun penjara.
“Kami meminta waktu untuk menyiapkan tanggapannya atau replik besok. Kami akan upayakan mempertahankan apa tuntutan kami dan menguraikan dalam replik. Intinya kami mau patahkan analisis penasehat hukum terdakwa,” singkatnya.
Sementara itu Ibu korban, Jumiati menegaskan, pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa berupaya untuk memutar balikkan fakta persidangan.
“Seperti tidak ada unsur kecemburuan Edi kepada anak saya (korban). Sedangkan saksi sudah menjelaskan kalau Edi cemburu sama Arya. Kenapa lagi dibalik tidak bisa membuktikan. Saya sebagai tante terdakwa, lebih tahu siapa Edi. Kami tidak terima,” tegasnya.
Dia juga menyebut upaya membela Edi Guntur malah dilakukan dengan memojokkan terdakwa Mendilla sebagai aktor utama pembunuhan. Menurut Jumiati, Mendilla hanya terperangkap dan keadaan terpaksa untuk membantu Edi membunuh AGR.
Pihak keluarga pun tetap bersikeras agar hakim memberikan hukuman mati kepada terdakwa Edi Guntur.
“Itu kami serahkan sama hakim semuanya. Pelaku utama si Edi harus dihukum mati. Kalau terdakwa lain, terserah dari majelis hakim. Karena hakim lebih tahu ranah hukum. Kami hanya meminta keadilan dari hakim,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra