Modus Bisnis Rumput Laut, Tipu Teman Uang Dipakai Foya-foya dan Judi Slot

benuanta.co.id, NUNUKAN – Modus bisnis rumput laut, MS (43) warga Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau menipu dan habiskan modal puluhan juta milik kenalannya untuk foya-foya.

Pria ini berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek bersama dengan Unit Reskrim Polsek KSKP Kota Tarakan di tempat persembunyiannya di sebuah Perahu di Jalan Lingkas Ujung, RT 16, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan pada Sabtu (29/8/2023).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPDA Disco Barasa mengatakan, pelaku berhasil dibekuk setelah korban FI (50), warga Jalan Tanjung, RT 11, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan melaporkan MS lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik korban.

Baca Juga :  Isu Pengeroyokan di Malam Tahun Baru Kondusif, Polisi Turut Dalami Penyebar Hoaks

“Si korban dan pelaku ini sebenarnya sudah lama saling kenal,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Selasa (29/8/2023).

Barasa mengatakan, dari keterangan korban, pada akhir bulan Juli lalu pelaku mendatanginya dan meminta kepada korban diberikan modal untuk mencarikan korban rumput laut kepada petani. Nantinya rumput laut itu akan dijual lagi oleh pelaku dan uang modal serta keuntungannya akan diberikan pelaku kepada korban.

Mendengar tawaran itu, korban yang sudah lama mengenal pelaku akhirnya menyetujui hal itu tanpa berpikir bahwa ia akan ditipu oleh pelaku.

Puncaknya pada Rabu (2/8) lalu, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta uang Rp 50 juta untuk modal membeli rumput laut sebanyak 4 ton.

Baca Juga :  Beraksi di 6 TKP, Pemuda di Nunukan Ngaku Mencuri Demi Beli Sabu dan Judol

“Karena sudah percaya, saat itu juga korban ini langsung transfer uang tersebut ke rekening Bank milik pelaku,” ungkapnya.

Namun, hingga dua pekan berlalu, rumput laut yang dijanjikan pelaku tak kunjung ia dapatkan, bahkan nomor handphone milik pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban dan diduga pelaku telah melarikan diri.

Hasil penyelidikan, lanjut Barasa, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek KSKP Kota Tarakan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang saat itu tengah berada di Kota Tarakan.

“Pelaku diamankan saat sedang sembunyi di dalam perahu di Jalan Lingkas Ujung di Kota Tarakan,” bebernya.

Baca Juga :  Si Bisu Pembunuh Pengusaha Rumput Laut Terancam 10 Tahun Penjara

Usai diamankan, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang milik korban, bermodalkan bujuk rayu dengan modus akan mencarikan rumput laut untuk korban, pelaku berhasil menggasak habis uang korban.

Bahkan, Barasa menyampaikan jika uang tersebut telah habis dipakai oleh pelaku untuk keperluan pribadinya.

“Uangnya sudah habis dipakai foya-foya di Tempat Hiburan Malam (THM) di Tarakan dan dipakai untuk judi online slot,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS telah mendekam di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *