benuanta.co.id, NUNUKAN – Tersulut emosi lantaran sering dituduh masih berhubungan dengan mantan kekasihnya, pria honorer di Nunukan ini tega bogem istri sahnya sendiri.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPDA Disco Barasa mengatakan, RW (29) harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah ia dilaporkan oleh istrinya yakni KP (22) telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kejadiannya itu Jumat (18/8/2023) Sekira pukul 07.00 Wita di rumah yang mereka kontrak di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Nunukan Timur,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Selasa (29/8/2023).
Diungkapkannya, saat itu korban sedang berada di dalam kamar dan melihat suaminya sedang chatting dengan perempuan yang diduga merupakan mantan pacar suaminya.
Korban kemudian marah dan terjadi pertengkaran mulut antara keduanya. Lantaran tersulut emosi, RW langsung memukul mata sebelah kiri korban dengan tangan kosong, hingga korban mengalami luka lebam.
Usai memukul istrinya, RW langsung pergi meninggalkan istrinya di dalam rumah kontrakan tersebut dan mengunci pintu dari luar.
“Karena dikunci, korban kemudian meminta tolong kepada tetangganya untuk menghubungi orang tuanya untuk menjemputnya, karena saat itu HP korban dibawa oleh suaminya ini,” ungkapnya.
Usai dilaporkan ke polisi, RW tanpa dijemput langsung datang sendiri ke Polsek Nunukan untuk menyerahkan diri.
Barasa menyampaikan, RW diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya dipicu adanya kecurigaan terus-menerus yang berlebihan oleh istrinya terhadap dirinya.
Lanjutnya, selama ini istri RRW selalu menuduh jika ia masih ada hubungan asmara dengan mantan kekasihnya, atas kecurigaan tersebut RW merasa tidak dihargai oleh istrinya.
“Dia merasa tidak dihargai oleh istrinya, belum lagi yang dituduhkan ini, RW merasa tidak pernah melakukan hal itu. Karena dia sudah merasa lelah sampailah ia melakukan penganiayaan itu,” ucapnya.
RW diketahui sudah sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya sehingga KP pun merasa dirinya sudah tidak ada kecocokan.
“Sudah kita upayakan juga untuk dimediasi, tapi sejauh ini korban tetap ingin kasus ini berlanjut di jalur hukum dan disangkakan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli