Berkas Oknum KPLP Lapas Nunukan yang Tewaskan Napi Dinyatakan Lengkap

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berkas perkara pidana yang menjerat oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Nunukan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Nunukan, Amrizal R Riza melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya mengatakan, syarat formil dari berkas perkara oknum KPLP sudah terpenuhi dan dinyatakan P21. Bahkan telah dilaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Nunukan ke JPU.

“Jumat (25/8) lalu sudah tahap II. Saat ini tersangka M sudah kita titipkan sementara di Lapas Nunukan,” kata Desta kepada benuanta.co.id, Senin (28/8/2023).

Desta mengatakan, berkas perkara oknum KPLP sempat dikembalikan atau P-19 oleh PJU ke penyidik Satreskrim Polres Nunukan. Hal ini dikarenakan ada beberapa berkas yang dinilai masih kurang.

“Waktu itu berkas perkaranya kami P19, berkas baru dikembalikan penyidik ke kita itu tanggal (21/8). Sedangkan masa penahanannya itu habis (25/8), mungkin dalam pemenuhan kelengkapan P19 ada sedikit kendala dari penyidik, makanya sedikit lambat mengembalikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Nunukan ke Pinrang, Mau Tiru Sistem Pengolahan Rumput Laut

Sementara itu, nantinya terhadap berkas perkara dari penyidik tersebut, JPU akan menentukan apakah berkas tersebut sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan atau belum.

“Kami masih menyusun berkas penuntutannya, jadi perkara belum kami limpahkan ke PN Nunukan,” jelasnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, tersangka M yang merupakan oknum KPLP Lapas ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Lantaran M diduga telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan yakni Syamsuddin (40) kehilangan nyawanya pada (1/6/2023) lalu.

Kasus ini berhasil diungkap polisi, setelah keluarga korban merasa ada janggal dengan penyebab kematian korban. Saat itu korban diduga meninggal dunia akibat penyakit gagal ginjal, namun di sekujur tubuh korban ditemukan sejumlah bekas luka yang diduga hasil penganiayaan.

Baca Juga :  Cegah TPPO, Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan 4 Penumpang Tujuan Malaysia

Dari hasil penyelidikan, tersangka M juga diduga tega melakukan penganiayaan kepada korban hanya karena korban tidak memberikan hormat atau salam saat lewat di dihadapannya.

Tersangka yang tersulut emosi karena merasa tidak dihargai oleh korban, langsung gelap mata dan melakukan perbuatan tak manusiawi itu.

Kejadian nahas tersebut, dikatakan Lusgi terjadi pada Kamis (8/6/2023) lalu, yang mana korban dibawa ke Pos pengamanan di Lapas lalu dianiaya oleh tersangka.

Kepada polisi, tersangka M mengaku memukul korban dengan tangan kosong, menendang hingga dicambuk menggunakan kabel.

Bahkan, perbuatan tersangka ini tergambar jelas dalam rekaman CCTV yang diamankan polisi di Lapas Nunukan sebagai salah satu alat bukti.

Dari hasil autopsi yang dilakukan rumah sakit, korban diketahui tidak memiliki riwayat penyakit gagal ginjal. Selain itu di sekujur tubuh korban terdapat luka berat yang diduga kuat menjadi penyebab korban merenggang nyawa.

Menanggung perbuataannya, tersangka M disangkakan Pasal 351 ayat (3) yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Salurkan Bantuan Korban Bencana Banjir di Lumbis Hulu

Sebelumnya, pasca kasus ini mencuat dan cukup menyita perhatian masyarakat, Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa juga menyampaikan jika korban meninggal dunia lantaran mengidap gagal ginjal yang mana sempat dirawat di klinik Lapas, namun lantaran tak kunjung sembuh, Syamsuddin kemudian dilarikan ke RSUD Nunukan pada Rabu (21/6/2023) hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Sebelum dilarikan ke RSUD, korban sempat dirawat di Klinik Lapas, namun karena kondisinya tidak membaik makanya kita rujuk pada Rabu lalu, namun setelah 4 hari korban meninggal dunia,” kata Wayan waktu itu.

Diketahui, Syamsuddin merupakan narapidana dari kasus barkotika yang telah dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada tahun 2021 lalu dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih hampir 3 tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *