Belasan Ribu Kosmetik Ilegal dan Jamu TIE Dimusnahkan

benuanta.co.id, TARAKAN – Belasan ribu barang bukti kosmetik ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tarakan pada Jumat, 25 Agustus 2023i. Terpidana dari barang bukti ini adalah Ervilawaty, Sumilah, Sarinah dan Arsal Marini.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand mengatakan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Tak hanya kosmetik terdapat pula obat herbal tanpa izin edar (TIE) dan handphone yang turut dimusnahkan.

Diuraikannya, kosmetik ilegal yang dimusnahkan memiliki jumlah 11.118 buah, obat herbal atau jamu TIE sebanyak 105 botol dan 3 unit handphone.

“Ini untuk empat perkara. Jadi Erfilawati dkk. Ini sudah incraht semua,” katanya, Jumat (25/8/2023).

Terpidana dari keempat perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu juga dijatuhi vonis yang berbeda-beda. Sementara untuk penegakan hukum sendiri dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polres Tarakan.

Baca Juga :  Tim Khusus Dibentuk Polri Selidiki Kematian Walpri Kapolda Kaltara

“Ini bukan yang kantor Pos, yang itu belum. Karena kan masih proses persidangan juga,” sambungnya.

Dilanjutkannya, 3 unit handphone yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan para terpidana.

Terdapat perbedaan cara pemusnahan barang bukti kali ini. Biasanya, untuk memusnahkan barang bukti pihaknya menggunakan cara ditimbun. Tapi kali ini pemusnahan belasan ribu kosmetik dan jamu TIE itu dimusnahkan dengan cara dilindas.

“Karena kami tidak memiliki lahan lagi untuk melakukan penimbunan. Makanya untuk memusnahkan salah satunya kita hancurkan,” pungkasnya.

Diketahui, terpidana Ervilawaty diamankan Satreskrim Polres Tarakan disalah satu tempat jasa pengiriman di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur pada 1 Februari 2023. Di TKP, polisi berhasil mengamankan 100 paket kosmetik ilegal atau TIE dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :  144 Unit Kayu Olahan Asal Bebatu Diamankan Polisi di Wilayah Juata Permai

Dalam putusannya, Ervilawaty divonis hukuman 4 bulan dan 15 hari, denda Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Terhadap terpidana Sumilah, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan di Pelabuhan Malundung pada 11 Februari 2023. Setelah diamankan didapati barang sebanyak 21 karung berisi kosmetik ilegal.

Adapun akhirnya Sumilah divonis hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pencurian 123 Baterai Aki Tower Milik Telkomsel

Sementara Sarinah, diamankan oleh personel Polda Tarakan pada 26 Agustus 2022. Dari hasil penggeledahan di rumah Sarinah, polisi menemukan 64 paket ekonomis kosmetik TIE.

Sarinah telah dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman pidana penjara selama 1 bulan dan 10 hari serta pidana denda sebesar Rp 3 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Terakhir, terpidana Arsal Marini didapati mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar pada 28 Juni 2022. Petugas BPOM Tarakan menyita ratusan botol produk kesehatan dan puluhan kosmetik TIE.

Kini Arsal Marini sudah divonis 1 bulan dan 25 hari serta denda Rp 2 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *