Terdakwa Penyelundupan Sabu 21 Kg Vonis Mati di PN Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa Johansyah penyelundupan sabu dengan berat 21 kilogram diputus dengan pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Tuntutan seumur hidup yang sebelumnya layangkan jaksa, tak mempengaruhi hakim untuk memvonis lebih tinggi.

Sidang vonis terdakwa Johansyah ini, berlangsung pada Senin, 21 Agustus 2023 kemarin.

Dikatakan Juru Bicara PN Tarakan Abdul Rahman Thalib, vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari jaksa lantaran melihat kembali fakta hukum selama persidangan.

“Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut berpendapat lain,” katanya, Kamis (24/8/2023).

Diuraikannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Johansyah sudah dilakukan lebih dari sekali. Terlebih, sabu yang diloloskannya memiliki jumlah yang fantastis.

Baca Juga :  Aksinya Terekam CCTV, Dua Orang Curi Uang Rp 24 Juta Milik Penjual Daging Ayam di Pasar Pagi

“Untuk yang ketiga kalinya ini 21 kilogram. Kalau memang 21 kilogram ini sempat beredar, maka cukup lumayan masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” lanjutnya.

Terhadap putusan tersebut dari terdakwa dan JPU sama-sama mengambil sikap untuk banding. Kedua belah pihak masih memiliki waktu 7 hari untuk kembali menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.

“Jadi barang bukti 21 kilogram dan sudah berulang, maka ini kategori pelaku yang sudah tidak ada ampun-ampunnya melakukannya,” sebut Rahman.

Ditegaskan Rahman, dengan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa, juga merupakan bentuk komitmen PN Tarakan untuk menegakkan hukum penyelundupan narkoba. Khususnya dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Untuk itu, ia berharap dengan hukuman mati tersebut bisa memberikan efek jerah. Bahkan kepada pelaku lainnya yang mungkin belum berhadapan dengan hukum, agar bisa menyesali perbuatannya.

Baca Juga :  18 Tahun Jualan Sabu di Tarakan, YWL Akhirnya Diciduk Polisi

“Tahun ini baru satu kali kami vonis mati, karena kebetulan ini terbesar yang kami tangani. Tahun lalu itu satu perkara juga yang dihukum mati. Itu barang buktinya 20 kg,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand menuturkan, terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pihaknya masih pikir-pikir.

“Memang vonisnya lebih tinggi dari tuntutan, tapi kami masih pikir-pikir dan waktunya masih 7 hari untuk kami menyatakan sikap,” singkatnya.

Baca Juga :  Petani Rumput Laut Nyambi Jualan Sabu dan Pil Ekstasi

Diberitakan sebelumnya, Johansyah tertangkap tangan oleh Ditreskoba Polda Kaltara pada Desember 2022 lalu. Saat itu, terdakwa akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui KM. Bukit Siguntang tujuan Tarakan – Pare-pare yang dikemas di dalam boks ikan.

Dalam pemeriksaan terdakwa yang sudah dilakukan, didapati terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Daus. Saat ini Daus sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa mengakui bahwa ia dijanjikan upah oleh Daus senilai Rp 20 juta. Namun terdakwa baru diberikan Rp 1,4 juta untuk dibelikan perlengkapan membungkus sabu. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *