benuanta.co.id, BERAU – Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus seorang tersangka berinisial MY yang diduga merupakan pelaku penipuan dan penggelapan mobil di Kabupaten Berau.
Adapun dua orang tersangka lainnya berinisial MS yang ditahan di Polres Samarinda dan tersangka berinisial S yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan penangkapan tersangka MY terkait dengan dua laporan polisi menyangkut kasus penipuan dan penggelapan kendaraan mobil.
“Pelaku ditangkap di TKP, Jalan Singkuang, Gg Dimas, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau,” ucapnya, Selasa (22/8/2023).
Steyven mengungkapkan Waktu dan TKP Pencurian terjadi pada hari Minggu (6/8/23) di depan Dealer Yamaha Jalan Pemuda, Tanjung redeb dan pada hari Kamis (4/8/23) di rumah korban Jalan Mojo RT 003, Kampung Labanan Makmur, Teluk Bayur.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil, yakni mobil Kijang Innova berwarna abu-abu, mobil Agya berwarna hitam dan barang bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.
Stenly menjelaskan salah satu modus dengan merental mobil, kemudian mobil tersebut dibawa kabir tanpa sepengetahuan pemiliknya dan dibawa ke Samarinda kemudian mobil tersebut dipindah tangankan.
“Korban melaporkan kejadian ini kepada Satreskrim Polres Berau. Kemudian satreskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka atas nama MY, MS dan satu lagi saudara S yang masih DPO dan beberapa barang bukti diamankan di Samarinda,” ujarnya.
Terpisah Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna pun menambahkan modus kasus ini merental mobil selama dua hari
“Dengan memberikan uang sewa kepada korban sebesar Rp 1,5 juta untuk meyakinkan pemilik mobil dan menggunakan KTP Palsu,” bebernya.
Para pelaku sudah terorganisir dan berpengalaman dalam hal penipuan dan penggelapan
“Untuk tersangka MS tidak bisa diamankan disini, karena di tahan di Polres Samarinda dengan barang bukti 40 mobil. Jadi ini memang komplotan atau jaringan namun di berau sudah kita amankan dan baru hanya 2 yang melaporkan terkait dengan penggelapan tersebut,” tuturnya.
Terkait DPO, pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut namun yang bersangkutan belum berada di Kalimantan.
“Jadi masih kita dalami kalau sudah ada sudah kita ungkap akan disampaikan kepada rekan-rekan media,” jelasnya.
Adrian menghimbau kepada masyarakat khususnya rental mobil untuk lebih hati-hati terhadap modus yang seperti ini agar agar dipastikan kembali identitas asli dari para penyewa.
“Mungkin ini baru dua yang melapor kita tidak tahu apakah sudah pernah kejadian sebelumnya dan belum kita ketahui semoga ini kejadian terakhir ini meresahkan dan merugikan,” imbuhnya.
Para pelaku terancam dikenakan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli