Aniaya Korban Pakai Bucket Excavator hingga Tewas, Ezron Dituntut 15 Tahun Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ezron Johan Hutagalung (43), terdakwa yang secara sadis telah menghabisi nyawa rekan kerjanya dengan bucket excavator dituntut pidana penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Rabu, 23 Agustus 2023.

JPU, Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya dalam tuntutannya menerangkan, Terdakwa Ezron telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korban Agus Purba (31) kehilangan nyawa.

“Dari fakta persidangan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, Terdakwa Ezron terbukti telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan. Dengan ini Terdakwa dituntut 15 tahun penjara,” kata Desta dalam tuntutannya pada Rabu (23/8/2023).

Jaksa menilai, Ezron telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diuraikan dalam tuntutannya menerangkan, kejadian nahas ini terjadi pada Jumat (14/4/2023) lalu bertempat di area pabrik kelapa sawit PT. Bulungan Hijau Perkasa (PT. BHP) yang beralamat di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca Juga :  IPW Yakini Walpri Kapolda Kaltara Bunuh Diri

Diketahui, pada sekitar 07.30 Wita, korban Agus Purba selaku Asisten Maintenance di PT. BHP mendatangi Terdakwa yang saat itu sudah berada di dalam Excavator ditempat kerjanya di area kelapa sawit. Saat itu, korban datang meminta tolong mengangkat mesin rool, namun saat itu Terdakwa menolak dengan alasan Terdakwa takut apabila ada kerusakan maka akan dimintai ganti rugi.

Beberapa saat kemudian, datang Saksi Korban Muhammad Nasuddin Mangunsong selaku Asisten Kepala Pabrik PT. BHP menemui Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa memindahkan mesin rool.

“Namun, Terdakwa tetap menolak perintah dengan alasan yang sama, meski dibujuk Terdakwa tetap menolak hingga terjadi perdebatan antara Terdakwa dengan Saksi Korban Muhammad Nasuddin,” ungkapnya.

Terdakwa langsung merasa kesal, ditambah lagi sebelumnya Terdakwa diketahui telah memiliki permasalahan beberapa hari yang lalu dengan Saksi Korban Muhammad Nasuddin sebelum kejadian tersebut terjadi.

Baca Juga :  Kompolnas Kawal Kasus Tewasnya Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

Tersulut emosi, terdakwa langsung memajukan excavator yang dinaikinya saat itu, lalu mengangkat bucket excavator dan mengarahkan ke atas kepala Saksi Korban Muhammad Nasuddin, namun saat itu, Nasuddin menyadari dan langsung menghindar sehingga bucket excavator tersebut hanya mengenai pantat dan paha kirinya.

Namun, diwaktu yang sama, Korban Agus Purba yang juga ada di lokasi dan mencoba menolong Nasuddin dengan menaiki excavator dan berusaha menghentikan Terdakwa.

“Namun, saat Korban Agus Purba berpegangan pada besi pintu excavator, Terdakwa langsung memutar/swing kea rah kiri hingga tubuh Agus terjatuh lalu, saat Korban berusaha berlari namun korban jatuh tengkurap, Terdakwa kembali mengarahkan bucketnya dan menindih tubuh Korban Agus sebanyak 2 kali dan saat Terdakwa mengangkat bucket excavator tersebut, tubuh Korban masih menempel di kuku excavator lalu terjatuh dalam posisi terlentang,” jelasnya.

Baca Juga :  Jambret HP Emak-emak di Siang Bolong, Dua Pria Diangkut Polisi

Sadisnya lagi, setelah itu, Terdakwa kembali menindih tubuh Korban Agus dengan kuku excavator untuk memastikan korban sudah tidak bergerak lagi.

Bahkan, setelah menghabisi rekan kerjanya, Terdakwa Ezron langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Tidak hanya itu, terungkap dipersidangan berdasarkan hasil Visum et Repertum, diketahui pada sekujur tubuh korban didapati luka-luka berat baik luka terbuka koma, luka robek koma, luka memar koma, luka lecet akibat kekerasan benda tumpul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah sempat menjadi buronan Polisi lantaran melarikan diri selama dua hari, Terdakwa Ezron berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Sebuku di Jalan Trans Provinsi Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan saat Terdakwa dalam perjalanan akan melarikan diri menuju Kabupaten Malinau pada Ahad (16/04/2023) lalu sekira pukul 03.40 Wita.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *