benuanta.co.id, TARAKAN – Berdalih agar kuat bekerja, tiga pria akhirnya ditangkap polisi saat asik menghisap sabu di RT 12 Kelurahan Selumit Pantai pada Kamis, 17 Agustus 2023 lalu. Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan di sebuah rumah yang biasa digunakan menghisap sabu.
Ialah SP (27), RK (31) dan SY (39) yang bekerja sebagai buruh troll rumput laut. Ketiganya nekat mengkonsumsi barang haram itu dengan dalih agar kuat saat bekerja. Saat dilakukan penggrebekan di rumah salah seorang warga berinisial DN yangmerupakan rekan ketiganya, polisi tak mendapatkan barang bukti sabu. Namun terdapat barang bukti lain yang disita polisi di antaranya bong (alat isap), korek, dan sisa bungkus plastik bekas sabu.
“Jadi rumah DN itu memang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu. Pada saat kami mengamankan, DN tidak berada di TKP. Tapi mereka memang sudah lama berteman,” ujar Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui Kaur Bin Ops, IPDA Amiruddin, Rabu (23/8/2023).
Sebelum terbesit untuk mengkonsumsi sabu, ketiga pelaku tengah melakukan pengecatan perahu yang berada di Selumit Pantai. Melihat air pasang, akhirnya pengecatan perahu terhenti dan para pelaku memutuskan pulang ke rumah DN. Kediaman DN lah yang menjadi saksi bisu rencana ketiganya untuk mengkonsumsi sabu. Saat itu, ketiga pelaku sepakat patungan guna membeli serbuk kristal putih itu dengan harga Rp 100 ribu.
“Mereka membeli sabu di dekat masjid yang juga masih satu lokasi rumah DN,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan sabu, pelaku pun langsung mengeksekusi sabu yang dibelinya di rumah DN. Ketiga pelaku hanya pasrah dan mengikuti petugas yang membawa mereka ke Polres Tarakan guna tes urin. Meski tak ditemukan barang bukti narkotika di kediaman DN, ketiganya pun mantap ditetapkan sebagai tersangka lantaran hasil tes urin menunjukan positif narkotika.
“Mereka belinya 1 bungkus kecil saja. Dipakai bertiga, kita tidak tahu beratnya berapa karena sudah habis dipakai juga. Ini hanya ada bekas pembungkus nya aja,” tambah Amir.
Disinggung soal penjual sabu, Amir mengungkapkan ketiganya membelinya dari seseorang yang sebelumnya sudah membuat janji temu. Transaksi barang haram itu dilakukan di pinggir jalan tak jauh dari TKP diamankannya pelaku.
“Kita coba sisir lokasi nya tapi sudah sepi. Ya karena memang monitor ada penangkapan. Ada beberapa titik juga yang menjadi Target Operandi (TO). Itu kita pantau terus,” ungkap dia.
Dilanjutkan perwira balok satu itu, status pelaku merupakan pengguna, maka pihak kepolisian akan mengajukan asesmen medis. Ketiganya pun disangkakan Pasal 112 Ayat 1 subs 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi nanti setelah keluar asesmen maka kita akan mengambil langkah sesuai dengan hasil rekomendasi dari BNN,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra