benuanta.co.id, BERAU – Jajaran Polres Berau kembali berhasil mengungkapkan kasus peredaran sabu tepat pada 17 Agustus 2023 lalu.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskoba, Iptu Didin Nurdin dan PS Kasi Humas, Iptu Suradi mengatakan tersangka berinisial BC dan YS berhasil diamankan dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,84 gram.
“Pengungkapan ini mendapati laporan dari masyarakat dan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan BB,” ungkapnya Kompol Rangga, Selasa (22/8/23).
Lebih lanjut, kata dia telah dilakukan pengembangan kasus dan pada 18 Agustus lalu di Kecamatan Kelay dengan mendapatkan seorang tersangka lagi berinisial TH dengan BB seberat 56,05 gram.
“Namun satu tersangka lain masih DPO. Total 3 tersangka, BB sabu total 56,89 gram berhasil kami amankan berikut barang bukti yang lainnya dan satu masih dalam proses pencarian,” ucapnya.
Kompol Rangga menyebutkan bahwa para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan pengedar dengan barang bukti berasal dari Kota Samarinda. Ia menjelaskan bakal lebih kerja ekstra dalam memberantas narkoba, mengingat ada beberapa pintu masuk yang digunakan para pengedar, di antaranya melalui jalur darat, laut hingga udara.
“Kendala kita karena terlalu banyaknya pintu masuk. Itu yang harus kita antisipasi,” sebutnya.
Para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Nicky Saputra







