benuanta.co.id, Bulungan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara melaksanakan kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) kepala daerah se-Kalimantan Utara yang dirangkai dengan pembukaan dan pemantauan, evaluasi dan verifikasi pemenuhan data pendukung Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK tahun 2023.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang yang dihadiri oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Ketua DPRD Kaltara dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkoimda) Provinsi Kaltara.
Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan KPK dan jajarannya yang terus memberikan perhatian dan dorongan kepada pemerintah daerah, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, memegang teguh integritas, meningkatkan transparan dan akuntabel.
“Serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dan terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” ucapnya kepada benuanta.co.id pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, seluruh jajaran Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten kota sangat mendukung program pencegahan, pemberantasan korupsi, serta berkomitmen untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah yang baik dalam mencegah hal-hal yang berpotensi terjadinya penyimpangan dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kita bersepakat bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan ekonomi dan pembangunan,” jelasnya.
Sehingga, apabila pencegahan korupsi berjalan baik, maka tentu saja akan berdampak pada peningkatan kinerja pelayanan publik yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perbaikan sistem pengendalian dan pencegahan secara terus-menerus menjadi syarat mutlak demi mencegah berbagai potensi penyimpangan, termasuk praktik korupsi.
“Pemprov Kaltara telah melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi dengan bersinergi pada seluruh komponen penyelenggaraan pemerintahan baik antara kementerian, lembaga dan pemerintah kabupaten kota,” tuturnya.
Gubernur Zainal merincikan ada 7 poin upaya pencegahan korupsi. Di antaranya, melalui nota kesepahaman integritas untuk pemberantasan korupsi, penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi pemerintah daerah se-Provinsi Kaltara, pelaksanaan survei penilaian integritas terhadap pelayanan publik yang di supervisi oleh KPK secara independen.
Lalu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemprov Kaltara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat, nota kesepahaman penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemprov Kaltara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, optimalisasi satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Kaltara dan PKS dalam rangka pengamanan aset khususnya tanah pemda yang difasilitasi oleh KPK.
“Saya berharap upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi tersebut dapat pula diiringi dengan semangat dan integritas yang tinggi dari segenap unsur pemerintahan dari pimpinan kepala daerah hingga tataran staf pelaksana,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra