benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah sekian lama ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana pada Senin, 21 Agustus 2023. Ketiga terdakwa Edy Guntur, Mendila dan Afrila mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa melalui Lapas Kelas IIA Tarakan.
Terdakwa Edy Guntur dan Mendila dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa Afrila dijatuhi tuntutan 14 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand mengungkapkan penjatuhan tuntutan kepada ketiganya berbeda lantaran melihat kembali peran masing-masing terdakwa.
“Kronologis berdasarkan fakta persidangan awalnya itu memang punya dendam terkait istrinya (Afrila) yang digoda korban. Tapi itu tidak bisa dibuktikan, bahkan saksi meringankan juga tidak bisa dihadirkan,” ungkapnya saat ditemui usai sidang, Senin (21/8/2023).
Dilanjutkannya, dakwaan pasal yang ditujukan kepada terdakwa pun juga telah terbukti. Terdakwa Edy Guntur dan Mendila terbukti bersalah dan melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. Sementara Afrila terbukti bersalah pada dakwaan subsider Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Harismand mengatakan, pertimbangan untuk terdakwa Afrila yang dijatuhi dakwaan subsider lantaran dirinya berperan sebagai pembantuan atas tindakan terdakwa Edy Guntur untuk menghabisi nyawa korban AGR.
“Karena niat dari Afrila berdasarkan fakta persidangan tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa korban. Namun, perbuatan tersebut terlaksana dari bantuan Afrila,” lanjutnya.
Adapun unsur pidana yang terpenuhi dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dari terdakwa Edy Guntur dan Mendila yakni keduanya secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu.
Jika menelisik kembali fakta persidangan, ditegaskan Harismand, kedua terdakwa memiliki rentang waktu untuk menimbang dan memikirkan sebelum menghabisi nyawa korban.
“Tindakan yang dilakukan terdakwa itu tidak seketika. Karena sudah direncanakan, mulai dari perampokan, pengambilan video dan mengambil sekop. Itu masih banyak waktu untuk dipikirkan,” pungkasnya.
Dari serangkaian sidang pembacaan tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan yang diagendakan digelar pada Senin, 28 Agustus 2023 mendatang.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli