benuanta.co.id, TARAKAN – Perkara 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibuang ke kloset telah memasuki agenda dakwaan. Diberitakan sebelumnya, kasus 2 bungkus sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan Ditpolairud Polda Kaltara pada 22 Maret lalu. Lokasi kejadian berada di Jalan Panda Wangi RT 1, Kelurahan Juata Permai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan yang secara bersamaan terdakwa Saiful dan Aula turut dihadirkan.
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kronologis kejadian juga dibacakan oleh JPU,” kata JPU, Komang Aprizal.
Diuraikan Komang, terdakwa Saiful memesan barang dari seseorang dan diserahkan di Jalan Aki Babu. Setelah mengambil dua bungkusan sabu yang dibalut dengan kemasan teh cina, terdakwa Saiful pun pulang ke rumahnya.
“Terdakwa Saiful pun memanggil terdakwa Aula, untuk segera ke rumahnya dan membawa timbangan beserta plastik kecil. Kedua terdakwa pun berencana akan membagikan sabu tersebut ke dalam kemasan kecil,” urainya.
Kemudian terdakwa mengunci seluruh akses masuk ke rumah terdakwa Saiful, guna berjaga agar sabu yang rencananya akan dibagi ke dalam paket hemat dapat dilakukan dengan aman.
Tak berselang lama, tim gabungan mendobrak seraya mencoba masuk ke rumah terdakwa Saiful.
“Tim BNNP kemudian mendobrak masuk ke rumah dan terdakwa lari ke toilet. Dua bungkusan sabu dimasukkan ke dalam kloset. Bahkan terdakwa menghancurkan ponselnya untuk menghilangkan jejak,” sambung Komang.
Kedua terdakwa yang panik pun membuang sabu tersebut ke dalam kloset. Sehingga petugas hanya mampu mengamankan sisa sabu seberat 5,57 gram.
Meski sempat membuang sabu ke dalam kloset, namun petugas BNNP Kaltara sempat mendapatkan sisa sabu 5,57 gam. Tak hanya berupaya menghilangkan barang bukti utama, terdakwa juga mencoba menghancurkan ponsel miliknya.
“Ponsel yang dihancurkan, sudah dibawa di laboratorium forensik agar isi percakapan bisa diketahui. Bahkan transaksi di rekening pun sudah kita dapatkan. Motor juga kita amankan sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Dari pengakuan kedua terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua terdakwa tidak mengetahui pasti berat dari dua bungkus sabu tersebut. Namun apabila dilihat dari bungkusan sabu yang diamankan, diduga satu bungkus berisikan 1 kg sabu.
“Tapi kan nanti kita lihat fakta persidangan seperti apa. Saksi dari BNNP yang tahu informasi awalnya seperti apa,” tandasnya.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Muhammad Yusuf mengungkapkan, tidak akan mengajukan langkah eksepsi terhadap dakwaan JPU.
“Jadi minggu depan agendanya bisa langsung pembuktian dari JPU,” ujarnya.
Menanggapi jumlah sebenernya dari 2 bungkus sabu tersebut, pihaknya belum bisa memastikan. Saat ini pihaknya menilai hanya sabu 5,57 gram saja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Nanti diikuti aja proses karena nanti keterangan saksi akan lebih memberikan penjelasan,” singkatnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa