Cegah TPPO, Imigrasi Nunukan Tolak 38 Permohonan Paspor dan Tunda Keberangkatan 143 WNI

benuanta.co.id, NUNUKAN – Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian marak bahkan menjadi atensi khusus dari Presiden RI Joko Widodo kepada sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia.

Kantor Imigrasi Nunukan terus meningkatkan pengawasan dengan melakukan antisipasi sebagai bentuk pencegahan terhadap TPPO.

“Salah satu langkah yang kita lakukan yakni penundaan keberangkatan dan penolakan paspor bagi individu atau calon penumpang yang dicurigai terlibat dalam jaringan perdagangan manusia,” kata Kepala Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya, Senin (21/8/2023).

Bahkan, ia menegaskan jika pihaknya tidak ragu-ragu untuk mengambil langkah-langkah tegas seperti penundaan keberangkatan dan penolakan paspor diberlakukan sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk mengekang jaringan perdagangan manusia yang merugikan banyak orang tersebut.

Baca Juga :  Distransnaker Nunukan akan Diskusi ke Perusahaan Soal Durasi Job Fair

“Langkah tegas ini kita ambil sebagai bentuk keseriusan kita dalam memerangi perdagangan manusia dan melindungi masyarakat dari eksploitasi yang merusak ini,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Ryan, tindakan yang dilakukan ini sangat sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dijelaskannya, dalam surat arahan tersebut, ditekankan kepada petugas Imigrasi untuk melakukan profeling pemohon paspor khususnya yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 hingga 45 tahun, khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.

Baca Juga :  Sindikat Penyelundupan Pekerja Ilegal Sudah Berjalan 5 Tahun

Ryan mengatakan, hingga 21 Agustus 2023 ini, Imigrasi Nunukan telah menolak sebanyak 38 Permohonan Paspor yang mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Nunukan dan menunda 143 Perlintasan WNI yang terindikasi PMI Non Prosedural yang mencoba melintasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Kita hanya menunda keberangkatannya, jadi kita arahkan mereka ini ke BP3MI Kaltara untuk melengkapi berkas persyaratan untuk bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Ryan berharap, dengan adanya pelaksanaan langkah-langkah yang dilakukan pihaknya ini kiranya dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi warga negara serta warga asing dari ancaman tindak pidana perdagangan manusia.

Baca Juga :  1.122 Formasi PPPK Dibuka di Nunukan 

“Tujuan kita pastinya, dengan tindakan pencegahan yang proaktif ini, semata-mata berupaya untuk menegakkan keadilan dan menciptakan masyarakat yang bebas dari eksploitasi dan penyalahgunaan hak asasi manusia,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
804 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *