benuanta.co.id, NUNUKAN – Lima Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, menyampaikan pandangannya terhadap nota penjelasan Bupati Nunukan terkait raperda tentang pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin 21 Agustus 2023.
Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, yang didampingi wakil ketua 1 DPRD Nunukan H. Saleh dan juga dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Nunukan, Asmar. Soal polemik kearifan lokal, Asmar.
Penyampaian fraksi itu diawali dari fraksi partai Hanura, yang disampaikan oleh juru bicaranya yakin Hj. Nikmah.
Fraksi Partai Hanura meminta penjelasan besaran dana cadangan apakah dihitung berdasarkan permintaan KPU dan Bawaslu atau estimasi pemerintah Kabupaten Nunukan sebesar Rp 50 Miliar terkait besaran, pihaknya juga mempertanyakan, apakah alokasi Dana Cadangan pada Nota Pengantar Raperda Pembentukan Dana Cadangan ini sudah memadai sesuai kebutuhan rill?
“Kami juga mempertanyakan sejauh mana kemampuan APBD dalam menyisihkan dana cadangan tersebut dengan akumulasi Rp50 miliar, serta penjelasan dalam pemenuhan target anggaran tersebut agar tercapai dengan maksimal,” jelasnya.
Fraksi Partai Hanura memaklumi dan mendukung adanya pembentukan dana cadangan dimana pembentukannya harus didasarkan pada peraturan daerah, sedangkan usul dan saran yang bersifat teknis akan disampaikan dalam rapat-rapat oleh Bapemperda yang membahas tentang Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat di DPRD Nunukan, Darmawansyah menyampaikan sumber dana cadangan pilkada 2024 Rp50 miliar, tidak mengganggu capaian kinerja satuan perangkat daerah serta target pembangunan daerah Kabupaten Nunukan.
Penyusunan dana cadangan pilkada kabupaten Nunukan 2024, haruslah disusun secara efisien dan objektif, berdasarkan kebutuhan riil dari penyelenggara pemilu, dengan melampirkan bukti dokumen risalah mulai dari tahapan persiapan pelaksanaan dan penyelesaian pilkada, agar penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Nunukan 2024 dapat berjalan lancar dan sukses dengan jujur, adil, demokratis, aman dan damai.
Sedangkan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Nunukan, Andre Pratama, menyampaikan fraksi PKS menyepakati dan menyetujui dialokasikannya dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebesar Rp 50 Miliar pada APBD perubahan tahun anggaran 2023.
Pemilihan kepala daerah adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan dan pembiayaan menjadi beban daerah, mengingat besarnya kebutuhan pendanaan untuk pilkada maka anggaran tidak memungkinkan untuk dialokasikan dalam masa tahun yang berjalan, untuk itu pihaknya berpendapat bahwa penting untuk memberikan payung hukum kepada pemerintah daerah agar menyisihkan anggaran pilkada pada APBD perubahan 2023.
“Mengenai tahapan lebih lanjut dan aturan lainnya fraksi PKS bersedia melakukan pembahasan lebih lanjut pada rapat-rapat pembahasan DPRD Kabupaten Nunukan,” jelasnya.
Juru bicara Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN ) DPRD Nunukan, Lewi mengatakan, pihaknya menyetujui dan mendukung sepenuhnya sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional bersedia untuk membahas lebih lanjut, hal-hal lainnya yang terkait dengan Raperda Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024 akan disampaikan pada pembahasan selanjutnya dengan Eksekutif Daerah.
Sementara itu, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan melalui juru bicaranya Siti Raudah Arsyad, juga sepemahaman dengan fraksi lainnya, dan menilai Dana Cadangan Pemilukada sebesar Rp 50 Miliar yang akan dimasukkan ke dalam postur APBD-P 2023 ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan secara optimal.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli