benuanta.co.id, NUNUKAN – Kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh salah seorang pelaut yang kehilangan salah satu jarinya sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan perusahaan pelayaran di Nunukan.
Belakangan ini diketahui pelaut tersebut bernama Anto yang merupakan karyawan Motor Vassel (MV) Nunukan Express penyeberangan Nunukan- Tawau, yang sempat dikabarkan hanya mendapatkan santunan sebesar Rp1 juta dari pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Menanggapi hal itu, pihak MV Nunukan Express melalui Kepala Operasional MV Nunukan Express, Rahmat Hidayat akhirnya buka suara. Rahmat mengungkapkan, pihaknya mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait santunan senilai Rp1 juta yang akan diberikan kepada Anto atas kecelakaan kerja yang dialaminya.
“Kita luruskan, mungkin ada miss komunikasi, tidak mungkin kami memberikan santunan hanya Rp1 juta, apalagi kalau katanya uang itu nanti akan dipotong dari gajinya,” kata Rahmat kepada benuanta.co.id, Rabu (16/8/2023).
Bahkan, ia mengaku pihaknya telah dipanggil oleh pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Nunukan terkait persoalan ini serta membahas biaya santun untuk korban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan dan UU lainnya yang berkaitan dengan Laka kerja dari pihak KSOP Nunukan.
Dari pembahasan itu, Rahmat mengatakan jika kecelakaan kerja yang dialami korban hingga mengalami cacat seumur hidup di bagian jari tangannya tersebut, akan mendapat biaya santunan sebesar Rp15 juta.
“Itu semua ada rinciannya di dalam aturan tersebut, tapi kita masih menunggu rincian lengkapnya seperti apa, kalau perhitungan sementara itu santunan yang harus diberikan oleh kita sebanyak Rp15 juta, tentu ini akan kita berikan kepada korban, cuman untuk pembayarannya seperti apa itu nanti kesepakatan kita dengan korban,” ungkap.
Sementara itu, terkait jaminan sosial pekerja dalam hal ini jaminan ketenagakerjaan, Rahmat tak menampik jika memang benar belasan pekerja termasuk Anto belum didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ia menyampaikan, belum didaftarkannya keikutsertaan di BPJS ketenagakerjaan bukan lantaran pihak perusahaan mengabaikan hak pekerja. Akan tetapi saat ini manajemen perusahaannya masih baru beroperasi selama dua tahun terakhir.
“Perusahaan ini juga masih baru, apalagi kemarin kita dilanda Covid-19 dan kapal juga tidak ada beroperasi. Jadi semua karyawan kita memang belum dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan, tapi insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kami uruskan,” jelasnya.
Rahmat menyampaikan, dengan adanya kasus ini, pihaknya juga menjadikan pengalaman yang berharga bahwasanya adanya jaminan ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja. Sementara itu, terkait santunan kepada korban, Rahmat menegaskan jika pihaknya akan memberikan santunan dan akan tetap mempekerjakan korban.
“Tetap akan kita pekerjakan selagi korban masih ingin bekerja, kalau untuk santunan kecelakaan kerja kita pastikan akan berikan kepada korban,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra