904 WBP Lapas Nunukan Terima Remisi Hari Kemerdekaan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 904 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI yang ke 78 tahun. Dua di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan saat ini jumlah WBP yang menghuni kamar hunian Lapas Nunukan berjumlah 1.123 orang dengan didominasi 85 persen perkara penyalahgunaan Narkotika.

“Awalnya kita hanya usulkan 839 kemudian beberapa hari kemudian kita masukan lagi 65 jadi totalnya 904, dan Alhamdulillah semuanya disetujui untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan,” ungkap Wayan kepada benuanta.co.id, Kamis (17/8/2023).

Wayan menerangkan, meski 904 WBP mendapatkan remisi, namun status Lapas tetap over kapasitas, sebab hanya 2 WBP yang langsung bebas dari kurungan.

Baca Juga :  UPTD Bapenda Nunukan Optimis Kejar Target PAD

Dijelaskannya, ratusan WBP yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Syaratnya itu yang pertama dan paling utama selain harus berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir,” ucapnya.

Selain itu, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, WBP juga wajib mengikuti kegiatan program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik, yang di nilai melalui Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana ( SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan.

Kemudian, WBP menunjukkan penurunan tingkat risiko dibuktikan dengan Hasil Asesmen ( ISPN) yang dinilai oleh Petugas Asessor/PK Bapas.

Adapun, WBP yang mendapatkan remisi khusus RK I sebanyak 902 WBP, yang artinya walau mendapat potongan penahan WBP tersebut tetap menjalani masa kurungannya di Lapas.

Baca Juga :  Ketua DPRD Nunukan Dilaporkan ke Polisi

Sementara, dua WBP yang mendapatkan remisi khusus RK II, yakni warga binaan mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman dan langsung bebas.

“Jadi yang bebas murni atau RK II itu hanya 2 orang, kasusnya Pidana Umum, tapi ada juga WBP yang dapatkan RK I tapi kebetulan terpotong dengan sisa masa tahanannya sehingga ikut bebas juga,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu WBP yang mendapatkan Remisi RK II yakni Zein Al Jufry kepada benuanta.co.id, mengatakan ia sudah mendekam selama 4 tahun di dalam jeruji besi Lapas Nunukan lantaran tersandung kasus pencurian.

“Kasus saya pencurian, Alhamdulillah hari ini saya bebas, begitu banyak pengalaman hidup yang saya dapatkan selama di Lapas,” ungkap Zein.

Baca Juga :  FKUB Nunukan Gelar Jalan Sehat, Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan Umat Beragama

Ia mengaku merupakan warga Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara. Namun setelah dinyatakan resmi bebas hari ini, ia tidak akan langsung pulang ke kampung halamannya, sebab ia mengatakan akan mencari pekerjaan sementara di Nunukan untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah sebagai ongkos pulang menemui kedua orangtuanya.

“Saya belum menikah, orang tua di Tanjung Selor, setalah bebas ini saya mau cari kerja dulu sini biar ada ongkos pulang,” katanya.

Meski di hari kebebasannya tak ada satu pun sanak keluarga yang datang menyambutnya, namun Zein mengaku sangat bahagia dan bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *