benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan mencadangkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nunukan tahun 2024.
Hal itu, disampaikan saat penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang pembentukan dana cadangan Pilkada Kabupaten Nunukan tahun 2024, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Pemda Nunukan mengusulkan ranperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024, yang dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp 50 miliar,” kata Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, Rabu, 16 Agustus 2023.
Kebijakan terhadap penganggaran Pilkada adalah upaya pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan dapat berjalan dengan baik, sehingga kesiapan anggaran untuk pelaksanaannya cukup sebagaimana rencana anggaran biaya yang telah diusulkan oleh penyelenggara Pemilu. Sekaligus telah diasistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana haring oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Pengusulan terhadap ranperda dana cadangan ini, tidak termasuk pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana surat keputusan DPRD Nomor 9 tahun 2022 tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan.
Namun mengacu pada ketentuan pasal 41 pasal undamg-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap peraturan daerah yang memiliki pertimbangan kemendesakan dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
“Dari aturan itu kami mengajukan rancangan peraturan, dengan harapan dapat dilanjutkan pada tingkat pembicaraan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia juga meminta kepada DPRD Nunukan agar aturan yang mereka sampaikan bisa dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Nunukan, sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nunukan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa