benuanta.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD menetapkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Palfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2023.
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dengan Ketua DPRD, Madri Pani.
Bupati menyampaikan, dalam KUA PPAS tersebut, ada lima kebijakan umum yang akan difokuskan.
“Belanja daerah pada sisa tahun anggaran 2023 diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau, penganggaran sisa lebih tahun anggaran 2022 yang wajib dianggarkan kembali pada perubahan APBD 2023 seperti Silpa DBH DR, Silpa BLUD, Silpa DAK Fisik dan DAK non Fisik,” ungkapnya Rabu (16/8/2023).
Kemudian dukungan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah berupa hibah kepada KPU dan Bawaslu sebesar 40 persen.
“Belanja penyelengaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam mengoptimalkan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan umum,” ujarnya.
Serta mengalokasi kebutuhan belanja secara terukur dalam penetapan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023.
“Ini pendapatan ditetapkan senilai Rp 4,374 triliun atau bertambah Rp 735 miliar dari sebelumnya senilai Rp 3,639 triliun,” ucapnya.
Kemudian, kata dia, untuk belanja ditetapkan senilai Rp 5,174 triliun atau naik Rp 1,535 triliun dari sebelumnya Rp 3,639 triliun.
“Untuk pembiayaan daerah ditetapkan senilai Rp 800 miliar,” bebernya
Sementara dalam KUA PPAS tahun anggaran 2024 disampaikan Bupati bahwa pendapatan senilai Rp 3,176 triliun dan belanja senilai Rp 3174 triliun, pembiayaan Rp 2 miliar.
“Kita sadari masih banyak terdapat kekurangan pada pelaksanaan pembangunan sebelumnya, namun semuanya akan dibenahi dalam pelaksanaan pembangunan yang akan datang,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya bersyukur bahwa pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten Berau dapat diselesaikan.
“Dengan disertai dengan semangat kemitraan dan komitmen yang kuat antara pemerintah dan legislatif sehingga meskipun pembahasan yang memerlukan ekstra waktu namun demikian tidak mengabaikan sistem maupun prosedur yang ada dan dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa