benuanta.co.id, BULUNGAN – Penyebaran dan penyalahgunaan narkotika sangat besar di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara membentuk satu produk hukum tentang pemberantasan narkotika yang termuat ke dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kaltara pun terus melakukan pembahasan demi mendapatkan formulasi yang tepat terkait peraturan tersebut. Kali ini Pansus I melakukan konsultasi dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim).
Pansus ini terdiri dari Ketua Pansus I, Ainun Farida bersama anggota pansus diantaranya Nurhayati Andris, Markus Sakke, dan Khaeruddin Arief Hidayat serta Kepala Badan Kesbangpol Kaltara.
“Pertemuan ini untuk sharing terkait dengan Kolaborasi BNNP dengan pemda terkait dengan peredaran gelap Narkotika dalam melakukan pencegahan,” ucap Ainun Farida kepada benuanta.co.id, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dia mengatakan dalam pembahasan ranperda ini, Pansus I memerlukan banyak masukan terkait dengan penyempurnaan ranperda yang saat ini sedang dalam penyusunan.
Untuk itu, informasi yang diterimanya dari Kepala BNNP Jatim jika Ranperda ini masih ada beberapa pasal dan redaksi yang perlu diperbaiki.
“Terkait dengan rehab medis dan rehab sosial, penyalahgunaan narkoba membutuhkan upaya preventif dan represif dalam mencegah keberlanjutan tindak penyalahgunaan narkoba termasuk transaksi narkotika,” terangnya.
Senada dengan anggota pansus lainnya yakni Markus Sakke menuturkan dengan adanya Ranperda ini nantinya petugas menjadi paham dimana saja titik-titik peredaran narkotika.
“Kami berharap hasil dari kunjungan ini ada banyak inovasi dan hal-hal baru yang bisa dibawa ke Kaltara untuk dapat menjadi refrensi dalam penyempurnaan penyusunan Ranperda ini,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli